Nantinya, protokol komunikasi yang diberi nama Kopi Mantap itu akan menjadi wadah bagi para lembaga untuk mengawasi komitmen perizinan yang dilakukan investor. Kopi Mantap merupakan kependekan dari Koordinasi Pengawalan Investasi Memanfaatkan Aplikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan pengajuan izin investasi melalui OSS berbeda dari sebelumnya. Dahulu, investor perlu melengkapi syarat-syarat sebelum bisa mendapat izin usaha dari BKPM. Namun, dengan sistem OSS, investor bisa mendapat izin usaha, meski persyaratannya belum lengkap dan disusulkan.
Hanya saja, kadang BKPM perlu bantuan pemerintah daerah untuk mengawasi pemenuhan syarat izin usaha tersebut. BKPM tak mau kecolongan, jangan sampai investor sudah mendapat izin usaha dan sudah merealisasikan investasinya, namun syarat-syarat izinnya tak juga dilengkapi hingga akhir.
Untuk itu, aplikasi ini akan menjembatani lembaga pusat dan pemerintah daerah demi memastikan, apakah investor sudah benar-benar menyelesaikan persyaratan tersebut.
"Jadi memerlukan sistem untuk mengawasi jalannya komitmen perizinan yang sebelumnya sudah diterbitkan di dalam OSS. Selama ini, OSS belum memiliki protokol tersebut. Jadi, pada saat diluncurkan, koordinasi antar stakeholder baik pemerintah pusat dan daerah akan lebih mudah," jelas Yuliot, Rabu (6/3).
Rencananya, Protokol Kopi Mantap akan diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 mendatang dalam rangka rapat koordinasi nasional investasi 2019 yang akan dilangsungkan di Tangerang Selatan, Banten.
Kopi Mantap akan digunakan oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) di tingkat daerah yang tersambung langsung dengan sistem OSS. Sebagai gambaran, ia kemudian memberi contoh mengenai laporan perkembangan perizinan lokasi yang dilakukan investor.
Setelah mendapatkan izin teknis dari pemda, investor biasanya langsung menginformasikannya ke BPM PTSP setempat. Kemudian, laporan itu akan diteruskan BPM PTSP ke KOPI MANTAP, mengingat KOPI MANTAP merupakan bagian dari sistem OSS yang juga bisa diakses kementerian dan lembaga terkait. Adapun saat ini, terdapat 26 kementerian dan lembaga yang memiliki satuan tugas di OSS.
"Jadi, BKPM pun bisa dengan mudah melakukan penindakan terhadap perusahaan yang belum memenuhi komitmen perizinan. Apakah komitmen perizinan ini bisa selesai sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan? Ini sebetulnya merupakan langkah selanjutnya dari implementasi OSS," imbuh dia.
Pengembangan KOPI MANTAP, lanjut Yuliot, juga didanai dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk penyempurnaan OSS sebesar Rp100 miliar. Meski OSS sudah berlangsung hampir setahun, namun BKPM baru bisa mengembangkan KOPI MANTAP lantaran protokol komunikasi lama yang belum sempurna baru diserahkan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian ke BKPM 1 Maret kemarin.
"Karena aplikasi ini baru diserahkan ke kami, maka akan kami evaluasi lagi anggaran tersebut. Mudah-mudahan anggaran tidak akan jauh dari seperti yang sudah ditetapkan," papar dia.
Kebijakan OSS dimuat di dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI. Adapun, tata cara pemanfaatan OSS kemudian diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Dalam program OSS, investor hanya tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi. Setelah itu, investor bisa langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara daring. Namun, jika masih terdapat hambatan, nantinya ada satuan tugas dari Kementerian dan Lembaga yang siap menyelesaikan keluhan dari investor. (glh/lav)
https://ift.tt/2EFmXTn
March 06, 2019 at 10:31PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2EFmXTn
via IFTTT
No comments:
Post a Comment