Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menegaskan bahwa larangan beroperasi ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, dengan mempertimbangkan terpenuhinya keselamatan penerbangan.
"Kita tunggu dari pabrikan. Sampai pemberitahuan berikutnya," ujar Polana kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/3).
Langkah yang ditempuh memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) pada 13 Maret 2019.
"Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX," tegas Polana.
Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B737-8 MAX yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan penerbangan tak berjadwal (ferry flight) dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang.
Menurut dia, keselamatan penerbangan menjadi hal penting dalam pelayanan penerbangan. "Bagi kami, keselamatan merupakan no go item, yang tidak dapat ditawar," ungkap Polana.
Hal ini dilakukan seiring dengan peristiwa kecelakaan pesawat yang terjadi baru-baru ini. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, dua pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 mengalami kecelakaan di dua lokasi berbeda. Pertama, insiden pesawat jatuh terjadi di Indonesia pada Oktober 2018, tepatnya di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Penerbangan Maskapai Lion Air dengan nomor JT610 itu merenggut 189 nyawa.
Selanjutnya pada Minggu (10/3) lalu, pesawat Ethiopian Airlines dengan tipe yang sama juga jatuh tak lama setelah lepas landas di Addis Ababa, Ethiopia. Sebanyak 157 penumpang beserta awal kapal dilaporkan tewas.
[Gambas:Video CNN] (lav/bir)
https://ift.tt/2u9wfT4
March 14, 2019 at 11:57PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2u9wfT4
via IFTTT
No comments:
Post a Comment