Sementara harga Gabah Kering Giling (GKG) turun 5,11 persen dari Rp5.828 per kg menjadi Rp5.530 per kg. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan penurunan harga gabah disebabkan dua hal.
Pertama, masa panen yang melimpah yang membuat suplai gabah melimpah hingga menyebabkan harganya turun. Kedua, cuaca buruk yang membuat kualitas gabah di beberapa daerah menurun.
Namun, penurunan harga tersebut semakin menekan lantaran gabah di sejumlah daerah jatuh di bawah Harga Pokok Pembelian (HPP) beras yang diserap oleh Badan Urusan Logistik (Bulog), yaitu Rp3.700 per kg, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Meski di beberapa daerah rata-rata penurunan harga gabah kering ini Rp4.604 per kg, tapi ada beberapa daerah yang harganya justru menyedihkan. Ini yang harus diperhatikan pemerintah," tutur Suhariyanto, Senin (1/4).
Suhariyanto mengatakan masalah tersebut telah menimbulkan penurunan harga beras seluruh jenis di tingkat penggilingan. Beras jenis rendah secara bulanan harganya turun 2,15 persen, medium turun 2,49 persen, dan premium turun 1,93 persen.
Makanya, harga beras kali ini malah mengalami deflasi 0,03 persen dan menahan inflasi bulanan Maret di angka 0,11 persen. Meski inflasi terkendali, hal ini bisa berdampak buruk bagi petani.
Pasalnya, penurunan harga gabah ini menyebabkan Nilai Tukar Petani (NTP) tanaman pangan turun 1,33 persen secara bulanan. NTP merupakan indeks mengenai harga yang diterima dan dibeli petani, sehingga jika NTP menurun, artinya daya beli petani ikut menurun.
"Jadi memang dari hulu ke hilir ada dampak yang terjadi akibat penurunan harga gabah ini," jelas dia.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPS menyatakan pemerintah perlu membuat kebijakan baru terkait HPP agar daya beli pertanian meningkat. Para ahli pertanian pun mengatakan bahwa sudah saatnya HPP dikerek dari saat ini Rp3.700 per kg.
"Tapi ini kan tergantung pengambil kebijakan, bukan domain BPS mengatakan hal tersebut," tuturSuhariyanto.
(glh/agt)https://ift.tt/2FSGpwT
April 01, 2019 at 07:48PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FSGpwT
via IFTTT
No comments:
Post a Comment