Robertus Robet merupakan aktivis HAM yang juga akademisi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Robet ditangkap oleh Kepolisian di kediamannya pada Rabu (6/3) malam. Ia kemudian digelandang ke Mabes Polri. Robet dijerat dengan pasal 207 KUHP.
Menurutnya, pemotongan video tersebut membuat orasi Robet terkesan menghina institusi TNI.
"Yang perlu ditelusuri yang menyebarkan penggalan nyanyian Robertus Robet dan dipotong," kata Ubedillah di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Kamis (7/3).
Ubedillah menuturkan Robet tidak berniat menghina TNI ketika berorasi. Bahkan, ia menyebut Robet menyisipkan argumen rasional terhadap TNI sebelum menyanyikan lagu soal ABRI.
Lebih lanjut, Ubedillah mengklaim dalam orasinya Robet hanya mengingatkan agar dwifungsi militer tidak terjadi kembali di Indonesia. Apa yang dikhawatirkan Robet, kata dia, juga merupakan kekhawatiran pada aktivis masa reformasi dan akademisi.
"Sebetulnya kami sejak 1998 menolak dwifungsi ABRI, karena itu bertentangan dengan prinsip demokrasi. Karena prinsip demokrasi itu supremasi sipil," ujarnya.
"Ketika yang pegang senjata masuk sipil, itu bahaya bagi demokrasi," ujar Ubedillah.
[Gambas:Video CNN] (jps)
https://ift.tt/2VGHPAA
March 08, 2019 at 01:55AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2VGHPAA
via IFTTT
No comments:
Post a Comment