Pages

Saturday, March 16, 2019

Eks Irjen Beberkan Penyimpangan Manajemen di Kemenag

Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Irjen Kemenag RI), Mochammad Jasin, membeberkan sejumlah faktor yang membuat bekas institusinya saat ini kembali dibelit skandal korupsi. Dia menilai Kemenag RI memiliki tugas yang berat untuk mengembalikan citra yang baik di mata publik.

Kemenag RI saat ini terseret kasus dugaan jual beli jabatan pasca penangkapan mantan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy alias Romi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyegel ruang kerja Sekjen Kemenag M. Nur Kholis Setiawan.

Selama menjadi Irjen Kemenag RI pada 2012-2017, Jasin mengaku menjalankan tugasnya dengan baik. Kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon pada Sabtu (16/3), dia menilai Kemenag dulu dan sekarang jauh berbeda.

"Saya dulu memproses misalnya kalau ada pelanggaran disiplin seperti kegiatan fiktif, ya kami proses sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Yang sekarang ini kalau ada temuan dari inspektorat investigasi, tidak ditindaklanjuti," kata Jasin yang juga mantan Wakil Ketua KPK pada 2007-2011 tersebut

"Lah Irjen-nya [sekarang] merangkap Sekjen, ini jadi masalah. Permasalahannya di situ," katanya menambahkan.

Jasin mengatakan bukan hal mudah untuk mengembalikan citra Kemenag agar kembali baik di mata publik.

"Itu tugas yang berat, karena Kemenag punya sekitar 4.500 satuan kerja [satker]. Semua harus dipantau, diaudit," ucap dia.

"Audit sudah dimulai pada masa saya, tapi setelah saya kan berhenti lagi. Begitu, jadi harus dikelola secara profesional dan melakukan tata kelola yang konsisten," ucapnya melanjutkan.

Jasin tidak menjelaskan sebab Nur Kholis Setiawan rangkap jabatan sebagai Sekjen dan Irjen. Ia menyarankan agar hal tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.

[Gambas:Video CNN]

"Sekarang kalau ada temuan atau laporan dari masyarakat, tidak direspon. Ada temuan dari audit investigasi tentang tindak penyimpangan, didiamkan saja. Misalnya seperti itu. Intinya, Irjen itu jangan merangkap sebagai Sekjen," ujar Jasin.

"Saya di situ [Irjen Kemenag], banyak yang mengisukan saya melakukan tugas penindakan sehingga orang ketakutan. Padahal yang saya lakukan penegakan disiplin, ini yang harus dibedakan. Itu alasan memberhentikan saya sebagai Irjen," ujarnya kembali.

Lebih lanjut, Jasin berharap agar Kemenag kembali kepada suatu sistem yang menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penerimaan pegawai di Kemenag, lanjutnya, harus dilakukan dengan objektif, transparan, dan bertanggung jawab.

"Jangan main uang untuk jual beli posisi/jabatan, ada audit kinerja sehingga setiap satker ketahuan melakukan tugasnya atau tidak. Di satu sisi [audit kinerja berguna] untuk perbaikan anggaran, di sisi lain menegakkan integritas jauh dari perbuatan koruptif. Itu saran saya," tutur Jasin.

Romi bersama Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, ditetapkan sebagai tersangka.

Romi diduga sebagai pihak penerima suap dan dua nama lain diduga sebagai pemberi suap. Dengan status barunya itu, Romi ditahan di Rutan Cabang di belakang Gedung KPK (K4), Haris di Rutan Cabang KPK (C1) dan Muafaq di Pomdam Jaya Guntur.

Komisi antirasuah mengendus pertemuan pertama mereka bertiga terjadi pada 6 Februari 2019. Kala itu Haris bertandang ke rumah Romi untuk menyerahkan uang Rp250 juta sesuai komitmen sebelumnya untuk membantu Haris lolos seleksi sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, rencana pertemuan para tersangka terjadi pada 12 Maret 2019. Muafaq mengontak Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pertemuan ini terjadi pada Jumat (15/3) kemarin, saat KPK memutuskan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mereka. Dari pertemuan itu, Muafaq hendak menyetor uang Rp50 juta kepada Romi untuk meloloskan dirinya dalam lelang jabatan. (map/ayp)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2UDxdSV
March 17, 2019 at 09:10AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2UDxdSV
via IFTTT

No comments:

Post a Comment