"Pasal 207 itu kan delik aduan, memang ada Pak J.S Prabowo namanya, senior. Dulu mantan Kasum (Kepala Staf Umum TNI) kalau tidak salah. Itu dia yang menjadi pengadunya, kalau yang resminya ya," ujar Bivitri di Gedung YLBHI, Jakarta, Kamis (7/3).
Bivitri menjelaskan nama J.S Prabowo tertera di dalam surat laporan kepolisian yang ditunjukkan kepada Robertus saat diperiksa.
Meski menyebut J.S Prabowo, Bivitri enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyerahkan kasus hukum Robertus kepada pengacara.
Ia hanya menyampaikan pihaknya mendesak kepolisian untuk membebaskan dan menghentikan penyidikan dugaan pelanggaran pidana yang dituduhkan kepada Robertus.Terpisah, J.S Prabowo membantah telah melaporkan Robertus ke kepolisian atas dugaan malanggar UU ITE.
"Tidak benar, saya bukan tukang lapor," ujar J.S Prabowo dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
J.S Prabowo dalam akun twitternya @marierteman sempat mengomentari nyanyian dalam orasi Robertus dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/2)."Bukankah ajakan nyanyian lagu spt ini sdh bisa dikategorikan sebagai tindak (pidana?) ujaran kebencian? @TjahjantoHadi @Puspen_TNI," tulis J.S Prabowo, Rabu (6/3). (jps/osc)
https://ift.tt/2C7ejfW
March 08, 2019 at 12:04AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2C7ejfW
via IFTTT
No comments:
Post a Comment