"Putusan itu tidak masuk akal dan tidak dapat dibenarkan, dengan melihat kepada bukti, karena dari keseluruhan bukti, termasuk bukti pembantahan yang tidak tertandingi dari lebih dari 20 saksi mata, tidak seharusnya juga merasa yakin dan puas tanpa adanya keraguan yang wajar hanya berdasarkan pada kesaksian pengadu saja," demikian isi memori banding Pell, seperti dilansir The Guardian, Jumat (1/3).
Saat itu Pell menjabat sebagai uskup agung.
Jika pengadilan banding menerima Pell, maka bisa memberhentikan kasus tersebut.
Pell mendekam di tahanan sejak 27 Februari lalu, sembari menunggu vonis pengadilan atas kasus pelecehan seksual anak yang menjeratnya.
Keputusan penahanan ini diambil dalam sidang banding atas putusan hakim pada Desember lalu. Saat itu, Pell dinyatakan bersalah atas lima tuntutan terkait pelecehan seksual bocah 13 tahun ketika ia menjabat sebagai Uskup Agung Melbourne, Australia, pada 1990-an.
Masing-masing dari lima tuntutan atas Pell dapat membuatnya diganjar hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Pelanggaran semacam ini harus segera diganjar hukuman penjara. Kasus ini melibatkan dua anak tak berdaya," ujar jaksa pengadilan, Mark Gibson, sebagaimana dilansir Reuters.
Pada persidangan tersebut, dua saksi didatangkan, yaitu korban dan ayah salah satu bocah yang sudah meninggal pada 2014 lalu.
https://ift.tt/2T5X75c
March 01, 2019 at 11:46PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2T5X75c
via IFTTT
No comments:
Post a Comment