Pages

Friday, March 1, 2019

Menkeu Vatikan Terlibat Pelecehan Minta Disidangkan Ulang

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negara Bagian Victoria, Australia, membeberkan alasan mantan Menteri Keuangan Vatikan, George Pell, berkeras ingin perkara dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya disidangkan ulang. Dia menyatakan tidak mengajukan pembelaan tidak bersalah di awal persidangan dengan dalih tidak diadili di hadapan panel juri sebagaimana yang disyaratkan.

"Putusan itu tidak masuk akal dan tidak dapat dibenarkan, dengan melihat kepada bukti, karena dari keseluruhan bukti, termasuk bukti pembantahan yang tidak tertandingi dari lebih dari 20 saksi mata, tidak seharusnya juga merasa yakin dan puas tanpa adanya keraguan yang wajar hanya berdasarkan pada kesaksian pengadu saja," demikian isi memori banding Pell, seperti dilansir The Guardian, Jumat (1/3).

Memori banding itu didaftarkan pada 21 Februari lalu oleh kuasa hukum Pell, Robert Richter. Banding itu dilakukan atas putusan pada Desember 2018 terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak paduan suara berusia 13 tahun di Katedral St Patrick, Melbourne pada Desember 1996 dan awal 1997.

Saat itu Pell menjabat sebagai uskup agung.

Jika pengadilan banding menerima Pell, maka bisa memberhentikan kasus tersebut.

Pell mendekam di tahanan sejak 27 Februari lalu, sembari menunggu vonis pengadilan atas kasus pelecehan seksual anak yang menjeratnya.

Keputusan penahanan ini diambil dalam sidang banding atas putusan hakim pada Desember lalu. Saat itu, Pell dinyatakan bersalah atas lima tuntutan terkait pelecehan seksual bocah 13 tahun ketika ia menjabat sebagai Uskup Agung Melbourne, Australia, pada 1990-an.

Dalam sidang banding ini, jaminan Pell dicabut sehingga ia harus menunggu di tahanan sampai pembacaan hukuman pada 13 Maret mendatang.

Masing-masing dari lima tuntutan atas Pell dapat membuatnya diganjar hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Pelanggaran semacam ini harus segera diganjar hukuman penjara. Kasus ini melibatkan dua anak tak berdaya," ujar jaksa pengadilan, Mark Gibson, sebagaimana dilansir Reuters.

Pada persidangan tersebut, dua saksi didatangkan, yaitu korban dan ayah salah satu bocah yang sudah meninggal pada 2014 lalu.

Salah satu korban menceritakan ketika Pell mendekati dan meraba alat vital mereka kemudian masturbasi. Pell bahkan disebut sempat menyuruh salah satu anak melakukan tindakan seksual untuknya. (syf/ayp)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2T5X75c
March 01, 2019 at 11:46PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2T5X75c
via IFTTT

No comments:

Post a Comment