MK sebelumnya diminta mempercepat gugatan tersebut mengingat waktu pelaksanaan pemilu yang semakin dekat pada April mendatang.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pemohon harus memberikan pernyataan yang meyakinkan agar MK dapat segera memutus gugatan tersebut.
"Kalau oleh hakim dianggap meyakinkan kenapa harus cepat bisa dipastikan segera putus. Apalagi itu agenda nasional yang sangat terkait dengan hak warga negara untuk memilih," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, Selasa (5/3).
Kendati demikian, Fajar menegaskan MK harus tetap mengikuti ketentuan hukum acara persidangan di MK. Sidang itu tetap harus dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan untuk mengetahui alasan dan urgensi permohonan.
Fajar mengatakan MK pernah mempercepat putusan suatu gugatan pada 2009. Saat itu MK memutus gugatan tanpa melalui proses pemeriksaan keterangan dari DPR maupun pemerintah.
"Itu sangat kasuistis karena saat itu mengalami kondisi kegentingan, sehingga harus segera diputus," katanya.
Gugatan saat itu terkait permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pelaksanaan Pilpres 2009. Saat itu ada tiga calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti kontestasi pilpres. Dua di antaranya mengancam mundur jika permasalahan DPT itu tak dapat diselesaikan.
"Dua capres ini mengancam mundur jika masalah DPT ini tidak dibenahi. MK tentu menimbang, kacau negara kalau sampai capres mundur karena konstitusi kita kan tidak mengatur satu capres," kata Fajar.
Usai melalui berbagai pertimbangan dan upaya pemohon mengajukan alasan yang meyakinkan, MK akhirnya mempercepat putusan gugatan tersebut tanpa melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi bagaimana kekuatan argumentasi pemohon ini menjadi pertimbangan hakim untuk mempercepat," tuturnya.
Fajar tak dapat memastikan apakah gugatan UU Pemilu yang masuk ke MK saat ini dapat diselesaikan sebelum pemilu pada April mendatang. Menurut dia, para pemohon harus tetap melalui sidang pendahuluan agar hakim dapat segera mempertimbangkan.
"Apakah pemohon klir sampaikan permohonannya harus dilihat dulu. Mudah-mudahan kalau lancar bisalah ya, terlepas apapun putusannya (dikabulkan atau tidak)," kata Fajar.
Sejumlah gugatan UU Pemilu telah diajukan ke MK. Di antaranya adalah tentang hak pilih yang diajukan oleh sejumlah masyarakat termasuk mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dan perwakilan Perludem. Sebelumnya gugatan terkait hak pilih warga dalam DPT tambahan juga diajukan ke MK oleh mahasiswa IPB.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)
https://ift.tt/2NJ4kCr
March 06, 2019 at 04:39AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2NJ4kCr
via IFTTT
No comments:
Post a Comment