Pages

Thursday, March 7, 2019

OJK Belum Pungut Iuran dari Fintech P2P Lending

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum memungut iuran dari industri teknologi finansial (fintech) pinjam meminjam uang (peer to peer/P2P lending), meskipun fintech masuk dalam pengawasan OJK laiknya industri jasa keuangan lainnya. Diketahui, jasa keuangan membayarkan iuran kepada OJK selaku wasit industri keuangan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Riswinandi, fintech merupakan industri yang masih dalam tahap perkembangan atau belum matang. Oleh karenanya, industri ini masih diberikan kesempatan untuk berkembang sebelum diberikan aturan main yang lebih mengikat.

"Belum diatur, masih baru kan (industrinya). Nanti masih akan kami lihat, kami masih berikan waktu untuk berkembang," ujar Riswinandi di Jakarta, Jumat (8/3).


Ia juga tak merinci lebih lanjut bagaimana perhitungan pungutan untuk perusahaan fintech P2P lending nantinya. Sebab, jumlah pungutan masing-masing industri jasa keuangan yang diatur oleh OJK berbeda.

Diketahui, aturan pungutan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. Beleid itu diterbitkan pada 12 Februari 2014.

Dalam aturan itu dijelaskan mengenai pungutan untuk perizinan, pendaftaran jika hendak melakukan penawaran umum di pasar modal, biaya tahunan untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.


Sebagai gambaran untuk biaya tahunan saja, untuk Bursa Efek Indonesia (BEI), lembaga kliring dan penjaminan sebesar 15 persen dari pendapatan usaha.

Lalu, untuk bank umum dan asuransi dikenakan biaya tahunan 0,045 persen dari aset, manajer investasi 0,045 persen dari jumlah dana kelolaan, dan emiten sebesar 0,03 persen dari nilai emisi efek.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi menjelaskan sebaiknya jumlah pungutan yang diberikan kepada fintech P2P lending tak disamaratakan antar sesama perusahaan fintech lending. Sebab, masing-masing perusahaan memiliki fokus dan kemampuan bisnis berbeda-beda.


"Jadi bergantung bisnis modelnya, kan masing-masing penyelenggara fintech berbeda-beda ada yang main di Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ada yang individu," papar Adrian.

Namun, ia mengakui sejauh ini memang belum ada pembicaraan dengan OJK terkait pungutan, seperti lembaga jasa keuangan lainnya. Adrian juga tak bisa memastikan kapan industri fintech P2P lending sepenuhnya akan siap dikenakan biaya pungutan.

"Saya tidak bisa bilang apakah membebankan atau tidak, bergantung penyelenggara masing-masing. Tapi balik lagi bergantung model bisnis dan ukuran perusahaan itu ya," pungkasnya.

(aud/bir)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2J20IN0
March 08, 2019 at 07:33PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2J20IN0
via IFTTT

No comments:

Post a Comment