"[Militan asing ISIS] akan diadili sesuai hukum Irak dan bisa dijatuhi hukuman mati jika terbukti bersalah [membunuh warga Irak]," ujar Salih kepada harian The National sebagaimana dikutip Reuters.
Perdana Menteri Adel Abdul Mahdi mengatakan bahwa Irak dapat merepatriasi para tahanan asing ISIS ke negara asalnya. Namun, Irak juga dapat mengadili mereka yang melakukan kejahatan terhadap negaranya atau warganya.
Berdasarkan hukum Irak, tindakan kriminal semacam itu dapat dijatuhi hukuman mati, tapi Mahdi tak menyebutkan hal tersebut. Pernyataan Salih adalah konfirmasi pertama bahwa militan asing juga dapat terjerat hukuman mati.
"Ada beberapa kasus yang memungkinkan militan asing terlibat dalam kasus terorisme di tanah Irak atau terhadap warga Irak. Di Irak, hukum harus ditegakkan," ucap Salih.
Namun, Salih menekankan bahwa Irak tak akan mengadili semua militan yang dikirim dari Suriah ke negaranya.
"Membebani Irak dengan isu ini atas nama dunia terlalu berat bagi Irak," katanya. (has)
https://ift.tt/2HlETFy
March 08, 2019 at 02:57PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2HlETFy
via IFTTT
No comments:
Post a Comment