Pages

Saturday, March 9, 2019

Soal Wanprestasi, TKN Sebut Prabowo Pemimpin Ingkar Janji

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Wdodo-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago menyebut calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sebagai contoh sosok pemimpin yang suka ingkar janji dan berbohong.

Hal itu ia sampaikan untuk mengkritik sikap Prabowo yang diduga belum melunasi pembayaran jual beli saham sebesar Rp52 miliar. Perbuatannya itu pun telah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nah, ini baru namanya contoh pemimpin ingkar janji atau disebut berbohong," kata Irma saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (9/3).

Politikus Partai Nasdem itu lantas menyayangkan sikap ingkar janji Prabowo terkait urusan bisnisnya tersebut. Baginya, janji merupakan utang yang harus ditepati Prabowo karena ada pihak merasa dirugikan.


"Jadi pribadi yang ingkar janji dan merugikan orang itu biasanya karakter, dan karakter itu sulit mengubahnya," kata Irma.

Lebih lanjut, Irma tak bisa membayangkan wajah Indonesia apabila Prabowo terpilih sebagai presiden di Pilpres 2019.

Berkaca pada kasus tersebut, ia mengaku pesimistis Prabowo mampu mengurus dan mengelola Indonesia dengan lebih baik ketimbang Joko Widodo.

"Kalau dalam usaha saja wanprestasi ini, bagaimana nanti kalo mengelola negara?" Kata Irma.


Di sisi lain, Irma menyatakan perilaku tak menepati janji seperti Prabowo itu berbeda dengan sikap seseorang yang tak mencapai target. Ia menilai seseorang tak akan dicap sebagai pembohong apabila target kerja tak tercapai.

"Beda dengan target kerja yang tidak tercapai. Target tidak tercapai tidak berarti bohong, karena tidak ada yang dirugikan," kata dia.

Irma lantas membandingkan perilaku Prabowo itu dengan Presiden Joko Widodo. Ia menyatakan mantan Wali Kota Solo itu tak pernah melakukan wanprestasi dalam kehidupannya hingga saat ini.

"Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada yang melaporkan [Jokowi] toh?" kata dia.

Sebelumnya, gugatan wanprestasi Prabowo itu dilayangkan oleh Djohan Teguh Sugianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel.

(rzr/pmg)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2CeyHMe
March 10, 2019 at 04:05AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2CeyHMe
via IFTTT

No comments:

Post a Comment