Pages

Tuesday, March 19, 2019

Sore Ini Kemenhub Bahas Ketetapan Tarif Ojek Online

Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan aturan ojek online yang berlaku sejak 11 Maret 2019 sejauh ini masih dalam tahap sosialisasi kepada pengendara.

Kendati sudah diterbitkan, Budi mengatakan pembahasan tarif saat ini masih dalam tahap finalisasi. Ia mengatakan akan membahas lebih lanjut masalah tarif ojek online dengan Menhub Budi Karya Sumadi.

Setelah dilakukan pembahasan, Budi berjanji tarif ojek online akan diberlakukan secepatnya.

"Yang mau kita bikin ya masalah jasanya, salah satunya soal tarif. Nanti sore (Selasa sore ini) dirapatkan dengan menteri (Menhub). Menhub minta secepatnya tapi nanti tergantung hasil pembicaraan dalam rapat," kata Budi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/3).

Persoalan tarif yang akan dibahas yakni terkait tarif batas bawah dan batas atas. Budi mengatakan nantinya masalah akan terus dievaluasi secara berkala.

"Setiap tiga bulan akan di evaluasi, tarif batas bawah dan batas atas. Itu batas minimal," kata Budi.

Sebelumnya, Kemenhub berencana mengeluarkan tarif batas bawah ojol disebut idealnya di kisaran Rp2.000 sampai Rp2.500/kilometer (km).

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam beleid yang diundangkan 11 Maret 2019 tersebut biaya atau tarif ojek online dihitung dengan memperhitungkan dua biaya, langsung dan tak langsung.

Komponen yang masuk dalam biaya langsung terdiri dari penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet dan profit mitra atau pengemudi. 

Sementara itu untuk biaya langsung, komponen yang diperhitungkan adalah jasa penyewaan aplikasi. Untuk besaran tarif, nantinya akan ditetapkan oleh menteri yang menangani bidang perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi aturan tersebut saat ini sedang disosialisasikan.

[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2CnBYZO
March 19, 2019 at 09:28PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2CnBYZO
via IFTTT

No comments:

Post a Comment