Pages

Tuesday, March 19, 2019

Syarat 'Narik' Penumpang Sesuai Aturan Ojek yang Baru Terbit

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan soal ojek berbasis aplikasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan ojek online (ojol) itu dikeluarkan demi keselamatan pengendara dan penumpang selama motor bergerak di jalan raya.

Pantauan CNNIndonesia.com berdasarkan regulasi baru ojol, ada beberapa poin yang harus diperhatikan setiap pengendara ojol ketika melayani masyarakat, dan hal itu tertuang dalam Pasal 4.

Poin utama adalah mengharuskan pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi C, seperti yang diatur dalam UU Lalu Lintas No 22/2009.

Berikut bunyi Pasal 4 Permenhub No. 12 Tahun 2019:

Pemenuhan aspek keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi dalam keadaan sehat;
b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan
Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;
d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk
mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang
disabilitas;
e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan;
f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari
1 (satu) orang;
g. pengemudi menguasai wilayah operasi;
h. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan
yang akan dioperasikan;
j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku
perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek; k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan
penuh konsentrasi;

l. Pengemudi:

1. memakai jaket dengan bahan yang dapat
memantulkan cahaya disertai dengan identitas
pengemudi;
2. menggunakan celana panjang;
3. menggunakan sepatu;
4. menggunakan sarung tangan; dan
5. membawa jas hujan; dan

m. Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia.

Sebelumnya, Pengamat Transportasi Institut Studi Transportasi (Intrans) Darmaningtyas menjelaskan aturan ojol tidak untuk melegalkan motor sebagai sarana transportasi umum.

"Yang pasti peraturan menteri yang diterbitkan tersebut tidak untuk melegalkan motor sebagai sarana angkutan umum," tutur Darmaningtyas.

Menurutnya aturan ojek online yang diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 hanya mengatur empat hal yakni soal tarif, kemitraan, "suspend", dan keselamatan.

"Dalam peraturan menteri tersebut juga tidak tertulis pernyataan yang menyebutkan bahwa sepeda motor sebagai angkutan umum. Ini tidak ada sama sekali," ucap Darmaningtyas. (ryh/mik)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2JlW2l7
March 19, 2019 at 11:40PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2JlW2l7
via IFTTT

No comments:

Post a Comment