Jalan tengah diambil agar nantinya tarif yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat, tetap memberikan penghasilan yang layak bagi pengemudi dan menjamin kelangsungan usaha.
"Harus lebih tinggi dari harga pokok produksi yang Rp1.400. Tapi kalau Rp3.000 itu dua kali lipat takutnya penumpang keberatan. Kalau kami di antara operator, aplikasi kira-kira Rp2.400," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (19/3).
Budi mengatakan pihaknya masih akan membicarakan lagi besaran tarif dengan pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan. Kementerian Perhubungan baru saja menerbitkan aturan mengenai penentuan tarif ojek online.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam beleid yang diundangkan 11 Maret 2019 lalu tersebut biaya atau tarif ojek online dihitung dengan memperhitungkan dua biaya, langsung dan tak langsung.
Komponen yang masuk dalam biaya langsung terdiri dari penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet dan profit mitra atau pengemudi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan paska keluarnya aturan tersebut, pihaknya akan segera membuat skema biaya jasa atau tarif ojek online. Skema kemungkinan akan dibuat dengan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah.
Skema dibuat untuk melindungi kepentingan aplikator, mitra pengemudi, dan masyarakat pengguna. "Sudah pasti, nanti ada tarif batas atas dan tarif batas bawah dan indikator komponen ada biaya langsung dan biaya tidak langsung," ujar Budi, Selasa (19/3).
[Gambas:Video CNN]
Dalam menetapkan tarif, Budi telah menurunkan tim langsung ke lapangan untuk melihat dinamika tarif yang selama ini diterapkan aplikator. Selain itu, pihaknya telah bertemu dengan menerima masukan dari dengan perwakilan aplikator, mitra pengemudi (tim 10), dan perwakilan masyarakat salah satunya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Budi menyebutkan aplikator menginginkan keberlanjutan usaha. Selain itu, Kemehub juga memiliki kepentingan untuk menjaga keberadaan dua aplikator agar kompetisi tetap terjaga.
Mitra pengemudi juga membutuhkan penghasilan untuk menutup biaya yang dikeluarkan. Karenanya, tarif tak bisa dibuat terlalu rendah atau perlu ada batas bawah. Di sisi lain, YLKI selaku perwakilan konsumen menilai harus ada tarif batas atas.
"Itu supaya ada kepastian perlindungan kepada konsumen kalau tidak bisa dimainkan harga bisa lebih dari itu," ujarnya.
Budi mengungkapkan selain batas atas dan bawah, skema tarif juga memikirkan apakah akan ada tarif minimal jasa angkut. Sejauh ini, tarif ada di kisaran Rp2 ribu-an per km. Namun tarif ini masih perlu ditetapkan apakah merupakan tarif kotor atau tarif bersih setelah dipotong aplikator.
Selain itu, pembayaran minimal juga perlu dipertimbangkan. "Kemarin ada usulan, antar dekat tarifnya tetap dihitung minimal 5 km," ujarnya.
Rencananya, Budi akan melaporkan rancangan skema kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sore ini. Lebih lanjut, Budi menargetkan skema tarif akan rampung pada Jumat (22/3) pekan ini. Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan Menteri Perhubungan dalam bentuk Surat Keputusan. Beleid tersebut akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan. (sfr)
https://ift.tt/2UKdpNY
March 19, 2019 at 09:03PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2UKdpNY
via IFTTT
No comments:
Post a Comment