Pages

Wednesday, March 6, 2019

Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Dituntut 9 Tahun Bui

Bandung, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Wahid Husen dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam perkara suap penyediaan fasilitas di dalam lapas kepada narapidana.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wahid terbukti bersalah atas perbuatannya.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara 6 bulan," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/3).

Jaksa menyatakan Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap jaksa.

Usai tuntutan tersebut, Wahid akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

"Saya hormati apa yang disampaikan jaksa KPK. Semua orang berharap mendapatkan hukuman seringan-ringannya," kata Wahid usai persidangan.

Sepanjang surat tuntutan dibacakan JPU, Wahid tampak selalu menunduk. Ia terlihat fokus mendengarkan berkas tuntutan oleh JPU.

Dalam kasus ini Wahid diduga menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang juga berstatus terdakwa.

 Fahmi yang merupakan suami dari Inneke Koesherawati mendapatkan sejumlah fasilitas setelah memberikan suap.

Fasilitas yang dimaksud di antaranya bebas keluar-masuk lapas hingga membuat saung yang di dalamnya terdapat ruangan khusus untuk berhubungan suami istri.

Selain digunakan Fahmi, ruangan itu disewakan ke narapidana lain. (hyg/wis)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EP2RHO
March 06, 2019 at 10:02PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2EP2RHO
via IFTTT

No comments:

Post a Comment