Pages

Monday, March 18, 2019

Timses Jokowi Serahkan ke PPP Soal Nasib Romi di TKN

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menyerahkan kepada PPP untuk menentukan nasib Romahurmuziy atau Romi di dalam struktur timses pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut.

Nasib Romi di TKN Jokowi-Ma'ruf belum jelas usai dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus jual-beli jabatan. Romi sendiri masih menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Ma'ruf sampai saat ini.

"Tentu keberadaan Pak Romi di TKN atas nama PPP, maka tentu kita kembalikan [keputusannya] ke PPP sendiri," kata Ace saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (18/3).

Lebih lanjut, Ace menilai PPP sudah melakukan langkah-langkah organisatoris yang cepat untuk merespon persoalan tersebut. Salah satunya dengan memberhentikan Romi dari jabatan Ketum PPP.

Ia pun mempercayai PPP akan konsisten untuk mengambil langkah serupa untuk menentukan nasib Romi di struktur kepengurusan TKN.

Selain itu, Ace menyatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan Romi tersebut.

Ia menegaskan kasus yang menimpa Romi tak akan mempengaruhi elektabilitas Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 mendatang.

"Saya kira masyarakat dapat membedakan mana Pak Jokowi mana kasus yang dialami Romi. Kita pun tak rapuh, karena kita konsisten solid untuk memenangkan Jokowi," kata dia.

Seperti diketahui KPK menetapkan Romi bersama Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka dugaan suap jual-beli jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Jumat (15/3) lalu. Dalam OTT itu sejumlah orang diamankan beserta barang bukti uang Ro156,75 juta yang diduga suap.

Atas perbuatannya Romi sebagai penerima dijerat Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rzr/osc)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2WaQ2gR
March 19, 2019 at 12:38AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2WaQ2gR
via IFTTT

No comments:

Post a Comment