Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari unsur anggota Kejaksaan Agung, Polri, dan Bawaslu yang bertugas untuk melakukan untuk menangani tindak pidana pemilu.
"Saya rasa memang ini harus dibubarkan. Tadi sudah menyampaikan bahwa Sentra Gakumdu memang harus dibubarkan," kata Andre saat menghadiri sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (27/4).
Ia menduga keberadaan kejaksaan dan kepolisian di dalam Sentra Gakkumdu tersebut membuat laporan-laporannya tak mampu ditindaklanjuti dengan baik.
"Tapi karena Sentra Gakkumdu ada polisi dan jaksanya ya sulit kita untuk melaporkan-melaporkan," kata diaAndre mencontohkannya dengan sebuah kasus yang sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu dan saksi ahli terkait pelanggaran pemilu. Namun, kata dia, elemen kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu tak mampu melanjutkan kasus tersebut.
"Tapi kata polisi dan jaksa di sentra Gakkumdu ini tak bisa jalan, ya susah, kasusnya ditutup," kata dia.
Andre lantas menilai Bawaslu hanya seperti 'Macan Kertas' karena tak mampu berbuat banyak di Sentra Gakkumdu tersebut untuk menegakkan aturan pemilu.
"Sehingga evaluasi saya bilang, ini 'macan kertas' meskipun Bawaslu ini sudah merekomendasikan ini pelanggaran, ya susah juga," kata dia.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
|
"Terakhir sekali, saya berharap Sentra Gakkumdu dibubarkan," kata Titi.
Titi menilai Sentra Gakkumdu sendiri selama ini telah menghambat kinerja Bawaslu untuk menegakkan aturan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. "Karena sentra Gakkumdu salah satu yang menghambat kerja-kerja bawaslu untuk mewujudkan keadilan pemilu," kata dia.
Pihak Gakkumdu dan institusi-institusi yang ada di dalamnya belum menanggapi terkait tudingan dua pihak di atas itu.
(rzr/ain)
http://bit.ly/2XPcZa7
April 28, 2019 at 11:44AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2XPcZa7
via IFTTT
No comments:
Post a Comment