"Kami akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantornya, Selasa (30/4).
Aturan baru ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Selain itu, Menhub juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Menhub menuturkan pihaknya akan memantau perkembangan dari implementasi aturan ini di lima kota tersebut. Namun demikian, ia belum menentukan kapan aturan itu akan diberlakukan di kota lainnya.
"Kalau dinamikanya terjadi baik tidak ada reaksi-reaksi, kami langsung berlakukan. Tetapi kalau ada dilema lain, bahkan belum terbayangkan oleh kami," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau agar seluruh pihak terkait tunduk pada aturan baru tersebut. Pasalnya, aturan itu disusun dengan melibatkan berbagai unsusr baik pemerintah, perusahaan penyedia jasa aplikasi, akademisi hingga pengemudi. Dengan demikian, maka regulasi ini telah berupaya untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
[Gambas:Video CNN]
"Pada prinsipnya sudah diputuskan, jadi kami tidak mundur. Tanggal 1 Mei sudah kami mulai dan besok akan kami jalankan," katanya.
Terkait tarif, Kemenhub menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona. Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per kilometer (Km), sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.
Berdasarkan Kepmenhub Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km. Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.
Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km. (ulf/agi)
http://bit.ly/2J3BQCZ
May 01, 2019 at 02:00AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2J3BQCZ
via IFTTT
No comments:
Post a Comment