"Iya Menpora," kata Pengacara Terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Arief Sulaiman saat dikonfirmasi, Senin (29/4).
Nama Imam pernah muncul di persidangan sebelumnya. Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI.
Dalam daftar itu salah satu nama yang didiktekan kepadanya, ada inisial M dengan jumlah uang Rp1,5 miliar. Suradi menyatakan inisial 'M' itu adalah menteri, dalam hal ini Menpora Imam Nahwari. Hal itu telah dibantah oleh Imam Nahrawi.
Terdengar dalam rekaman telepon itu, Ending beberapa kali menyebut Mr X dan Mr Y. Ketika ditanya soal Mr.X dan Mr Y itu Ending menyebut Menpora.
"Mr X itu Menpora dan Pak Ulum, staf pribadi menpora," ujar Ending.
Selain Imam, Arief mengatakan Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana (MUL), Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo (AP) dan Staf Kemenpora Eko Triyanto juga bakal dihadirkan dalam sidang kali ini.
Ending dan Johny E Awuy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana. Mereka menyuap Mulyana untuk memperlancar proposal yang diajukan oleh KONI dan mempercepat pencairan dana dari Kementerian.
Dalam surat dakwaan, Ending bersama Johny memberikan hadiah kepada Mulyana berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD, uang sejumlah Rp 300 juta, satu buah kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp 100 juta, dan satu buah handphone Samsung Galaxy Note 9.
Menindaklanjuti surat itu, Menpora Imam Nahrawi membuat disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah, dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, PPK, dan tim verifikasi agar meneliti uji kelaikan proposal.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)
http://bit.ly/2J35KY7
April 29, 2019 at 04:12PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2J35KY7
via IFTTT
No comments:
Post a Comment