Mengutip situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (28/4), pengurangan jam kerja itu dilakukan dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja PNS.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat, pukul 12.00 -12.30.
Sedangkan khusus hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30- 12.30.
Pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dalam surat edaran ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu. Di luar Ramadan sesuai aturan, PNS bekerja efektif selama 37,5 jam per minggu. Waktu kerja PNS di luar Ramadan biasanya dimulai pukul 07.00 dan berakhir 15.30.
"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," demikian bunyi SE Menteri PAN-RB tersebut.
Selain itu, Surat edaran itu juga ditujukan kepada Panglima TNI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, dan Bupati/Wali kota.
[Gambas:Video CNN] (ugo/gil)
http://bit.ly/2VDTKTG
April 29, 2019 at 02:39PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2VDTKTG
via IFTTT
No comments:
Post a Comment