Pages

Thursday, January 31, 2019

KPK Ingin KPU Publikasi Caleg Eks Koruptor Hingga ke Daerah

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah buka suara terkait pengumuman caleg eks koruptor oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemarin. Febri menilai, KPU harus bisa mempublikasikan caleg-caleg eks terpidana kasus korupsi tersebut hingga ke daerah.

Febri mengatakan, sebab caleg-caleg eks koruptor itu tidak hanya di daerah pemilihan Jakarta saja, tetapi juga dari daerah-daerah lain.

"Apakah KPU bersama KPUD akan meneruskan nama-nama tersebut kepada dapil-dapilnya sehingga masyarakat pada saat ingin milih dapilnya paham betul siapa yang akan dipilih," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarat, Kamis (31/1).

Febri mengatakan pihaknya berharap pengumuman oleh KPU ini bisa dijadikan referensi oleh masyarakat agar eks koruptor tidak dipilih lagi.


Di sisi lain, Febri menambahkan, KPK mengapresiasi langkah KPU yang sudah membantu agar eks koruptor kembali terpilih lagi. Hal ini merupakan salah satu langkah memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi.

"Keinginan KPU itu ingin mengetahui persis siapa yang akan dia pilih itu bagi KPK sangat kami hargai sekali, karena itu juga membantu upaya pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya pencegahan korupsi," ucap Febri.

KPU sebelumnya telah mengumumkan 49 orang calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Jumlah itu tersebar di 12 partai politik nasional.


KPU merinci 9 caleg eks koruptor merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, dan 24 lainnya DPRD Kabupaten/kota. Sementara itu tak ada caleg DPR RI yang tercatat sebagai eks koruptor.

Pengumuman caleg mantan napi korupsi itu sebagaimana ketentuan pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislasi mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. (ani/osc)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2CW6R7i
February 01, 2019 at 07:46AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2CW6R7i
via IFTTT

No comments:

Post a Comment