
Hal itu disampaikan Jokowi dalam Silaturahmi Nasional Pemerintahan Desa se-Indonesia, di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (10/4). Jokowi awalnya mendengarkan keluhan Zulyatman, kepala desa di Sumatera Barat, soal dana operasional tersebut.
"Artinya kan ada dana operasional. Benar kan? Saya pikirkan, segera akan kami putuskan, tapi berapanya belum. Karena saya tahu dana operasional untuk kepala desa ini penting sekali karena (ada) undangan," kata Jokowi disambut riuh kepala dan perangkat desa yang hadir.
Jokowi mengatakan setelah ini pihaknya akan mematangkan aturan untuk mengucurkan dana operasional bagi para kepala desa. Mantan wali kota Solo itu berjanji dalam waktu dekat akan memutuskan besaran dana operasional bagi kepala desa tersebut.
"Sehingga kegiatan kegiatan yang ada di desa tak membebani bapak ibu," ujarnya.
Menurut Jokowi, dana desa itu setiap tahunnya digunakan untuk membangun jalan desa, jembatan, irigasi, posyandu, embung, pasar desar, dan lain-lainnya. Sehingga, kata Jokowi dibutuhkan dana operasional bagi kepala desa dalam setiap mengontrol penggunaan dana agar efektif. Mantan gubernur DKI Jakarta itu tak ingin nantinya kepala desa justru mencari uang operasional lewat penyelewengan.
"Lebih bagus yang legal, yang sudah kami tentukan dengan aturan yang ada. Itu akan lebih baik," tuturnya.
Jokowi belum bisa menyebut besaran dana operasional yang akan pihaknya berikan kepada para kepala desa. Menurut Jokowi, untuk besaran dana operasional akan diurus Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Belum tahu, nanti dihitung dulu, nanti Menteri Keuangan itu urusannya," kata Jokowi.
Selain berjanji memberikan dana operasional, Jokowi mengaku juga akan menyederhanakan laporan penggunaan dana desa. Ia menyadari latar belakang pendidikan kepala desa di Indonesia tak semuanya sama. Jokowi ingin laporan tak membuat pusing kepala desa, tetapi bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi laporan tuh enggak usah tebal, ruwet-ruwet apa sih. Kalau saya orientasinya bukan prosedur, orientasi tuh hasil , hasilnya dah jelas, laporan tuh hanya administrasi, prosedur," ujarnya.
Jokowi sudah menaikkan gaji para kepala dan perangkat desa. Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
[Gambas:Video CNN] (fra/ugo)
http://bit.ly/2UtAU1G
April 11, 2019 at 01:55AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2UtAU1G
via IFTTT
No comments:
Post a Comment