Kemkominfo justru mempertanyakan keberadaan peraturan memberi kewajiban untuk melakukan peringatan.
"Memang harus diberitahu terlebih dahulu? Di mana ada aturannya, saya harus tahu. Kan tidak ada kewajiban memberi tahu," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Pangerapan usai acara Badan Siber Sandi Negara bertajuk Cyberfest di SCBD, Jakarta, Sabtu (27/4).
Semuel mengatakan pemblokiran tersebut justru merupakan sebuah peringatan bagi Jurdil 2019 sekaligus merupakan sanksi administrasi.
Lebih lanjut Semuel menjelaskan bahwa permintaan pemblokiran diusulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan lembaga resmi pengawas Pemilu. Oleh karena itu, untuk membantu Bawaslu dalam mengamankan pemilu, Kemkominfo melakukan penindakan dalam koridor digital.
"Pemblokiran ini juga diusulkan oleh instansi yang punya wewenang yang terhadap hal itu. Masa kami tidak percaya," ujar Semuel.
Herman mengaku tidak paham dengan alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup akses ke situs mereka.
[Gambas:Video CNN] (jnp/age)
http://bit.ly/2GFUwGc
April 29, 2019 at 04:09PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2GFUwGc
via IFTTT
No comments:
Post a Comment