Pages

Tuesday, April 2, 2019

Sidang Pengeroyok Suporter Persija Haringga Kembali Ditunda

Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan perkara pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali ditunda, Selasa (2/4).

Penundaan ditetapkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menunda sidang yang sudah sempat berlangsung 5 menit tersebut.

JPU Melur Kimaharandika mengatakan penundaan sidang untuk membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa dilandasi dengan pertimbangan khusus. 

"Petunjuk penuntutannya belum turun dari Kejaksaan Agung," ujar Melur ditemui usai persidangan.


Secara umum, kata Melur, terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tentang penanganan perkara yang konteksnya besar dan menyita perhatian publik. Kasus pengeroyokan Haringga, masuk dalam ketegori umum perkara yang tertuang dalam aturan.

"Karena perkara ini kan menarik perhatian, jadi tidak sampai di Kejari doang petunjuk penuntutannya. Tapi berjenjang sampai ke Kejagung," katanya.

Menurut dia, petunjuk tuntutan dari Kejagung mengarahkan JPU yang menangani perkara mempertimbangkan dengan matang terapan pasal yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa. Lebih lanjut petunjuk ini sangat erat keterkaitannya dengan proses perjalanan perkara sejak awal.

"Pasti semua fakta-fakta di persidangan jadi pertimbangan kami. Peran masing-masing terdakwa berbeda-beda dan itu juga jadi pertimbangan kami," tutur Melur.


Seperti diketahui, ketujuh terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20). Ketujuh pelaku didakwa Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya menghormati dan menghargai keputusan JPU. Ia menilai penundaan sidang masih bersifat wajar. Namun ia berharap tuntutan JPU nanti tetap tidak berlebihan.

"Harapan saya jaksa harus melihat aspek perbuatan terdakwa, jangan sampai tuntutan melebihi sesuai kesalahan terdakwa. Para pelaku ini bukan tujuan semata melakukan pengeroyokan tetapi terbawa emosi massa," ujarnya.

[Gambas:Video CNN] (hyg/DAL)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2FKGnad
April 02, 2019 at 09:53PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2FKGnad
via IFTTT

No comments:

Post a Comment