"Dan mereka semua yang terlanjur diterima harus dilaporkan. Yang ditolak pun harus dilaporkan jadi baik yang biasanya didrop begitu saja dilaporkan yang kemudian ditolak juga laporkan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (1/6).
Anies juga mengimbau para PNS yang terlanjur menerima makanan untuk menyumbangkan ke panti sosial. Penyumbangan ini dianggap lebih berguna bagi yang membutuhkan.
"Dan bila itu bentuknya makanan atau barang-barang yang mudah rusak atau minuman bisa diteruskan ke panti sosial kemudian dilaporkan juga," jelas dia.
Anies mengatakan kebijakan di DKI hanya merujuk dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor B/3956/GTF.00.02./01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Namun, menurut Anies pribadi, aturan itu hanya berlaku untuk PNS. Anies mempersilhkan pegawai di luar PNS untuk menerima itu sebagai bentuk tradisi.
"Nah bagi di luar pemerintahan silakan jalankan itu, tapi yang berada di pemerintahan kita harus ikut pada aturan karena kita berseragam nih," jelas Anies.
Sebelumnya Sekretaris Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 42 tahun 2019. Dalam surat edaran itu mengamanatkan bahwa PNS DKI tidak diperkenankan menerima parsel dan membawa kendaraan dinas untuk mudik.
Masyarakat juga bisa langsung menghubungi Layanan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melanggar.
Anies mengatakan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.
(ctr/ain)http://bit.ly/2YUscam
June 01, 2019 at 04:54PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2YUscam
via IFTTT
No comments:
Post a Comment