Pages

Saturday, May 25, 2019

BSSN Janji Segera Serahkan UU Keamanan Siber

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan pihaknya tengah merampungkan Rancangan Undang-undang Keamanan Siber dan akan segera diserahkan kepada pemerintah.

"Rancangan Undang-undang keamanan siber ini merupakan undang-undang yang inisiatif dari DPR, sudah hampir akan diserahkan kepada pemerintah," kata Hinsa di kantor BSSN, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

"Ini sedang berlangsung, kita targetkan bisa segera selesai karena masalah siber ini sangat mendesak, tentunya untuk diberikan pembelajaran ke masyarakat juga," sambungnya.

Hinsa menilai saat ini masyarakat berada di ruang siber, yang mana perlu diberikan pengetahuan terkait isu siber dimulai dari taman kanak-kanak sampai beranjak dewasa.

Jika masyarakat tidak diberikan sosialisasi yang cukup soal ruang siber, ketika mereka membagikan konten yang tidak sesuai undang-undang maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.

"Kalau siber ini menjadi ruang publik, ketika berbicara tidak sopan atau membuat konten-konten tidak baik akhirnya berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Lebih lanjut Hinsa mengatakan sosialisasi kepada masyarakat tentang ruang siber akan masuk ke dalam program BSSN guna memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa ada Undang-undang ITE yang berlaku.

"Kesadaran ini juga menjadi program kita bahwa ada ruang siber. Ketika banyak yang maki-maki orang, dia mungkin kurang sadar memaki-memaki orang di siber dan tidak sadar bahwa ada undang-undang ITE, kita ingin kedepan untuk sosialisasi," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

Ada 55 RUU yang disetujui oleh DPR, salah satunya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas 2015-2019. (din/eks)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2HSbJwB
May 25, 2019 at 10:36PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2HSbJwB
via IFTTT

No comments:

Post a Comment