"Ini sangat tidak sehat dan terkesan pimpinan KPK kalah oleh manuver pihak tertentu di internal KPK," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (2/5).
IPW beranggapan seharusnya pimpinan KPK bisa menjelaskan secara transparan apa yang terjadi di balik munculnya surat terbuka atau petisi yang ditandatangani oleh sejumlah pegawai KPK itu. Bukannya memberikan penjelasan, dikatakan Neta, justru muncul rencana untuk mengembalikan Direktur Penindakan KPK ke Polri.
"Apakah pengembalian ini adalah gambaran bahwa direktur penindakan tersebut merupakan 'biang masalah' konflik internal KPK, atau justru para pimpinan KPK tidak berdaya menghadapi manuver dan tekanan pihak tertentu di internal KPK sehingga Direktur Penindakan itu terpaksa dikorbankan," tutur Neta.
Menurut Neta, pimpinan KPK harus segera memberikan penjelasan tentang kondisi internal KPK kepada masyarakat. Apalagi, kata dia, mengingat bahwa lembaga antirasuah itu dibiayai oleh negara dari pajak rakyat.
Neta juga menyebut munculnya surat terbuka itu menjadi sebuah gambaran bahwa KPK tidak solid dan sedang terpecah. Bahkan, kata dia, KPK diadudomba oleh pihak yang merasa memiliki kekuatan di KPK. Padahal, lanjutnya, internal KPK seharusnya solid untuk bisa melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Melihat surat terbuka itu tergambar jelas bahwa musuh utama oknum tertentu di internal KPK adalah penyidik polri. Jika kondisi ini terus berlanjut akan terjadi perang terbuka di internal KPK antara penyidik polri dan penyidik non polri," ucap Neta.
Lebih lanjut, Neta menyampaikan jika kondisi ini terus dibiarkan maka KPK bisa lebih buruk dibandingkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka melakukan pemberantasan korupsi. Padahal, KPK sendiri dibentuk lanraran maayaarkat tidak percaya pada Kepolisan dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Jika ternyata KPK tidak solid, cakar cakaran, main politik politikan dan tebang pilih sebaiknya dibubarkan saja," kata Neta.
IPW meminta kepada Komisi III DPR selaku pihak yang berfungsi mengawasi kinerja KPK memanggil semua pimpinan KPK untuk menjelaskan bagaimana kondisi internal di lembaga anti rasuah itu.
Sebelumnya, dalam surat internal KPK yang diperoleh CNNIndonesia.com pada Rabu (1/4), puluhan penyidik KPK yang berasal dari Polri membuat surat terbuka berisikan protes terhadap pimpinan KPK terkait kebijakan pengangkatan penyelidik menjadi penyidik di lembaga anti-rasuah itu.
Dalam surat yang ditandatangani sedikitnya 42 penyidik KPK dari Polri itu, menyatakan protes mereka terkait dengan mekanisme pengangkatan penyelidik menjadi penyidik tanpa tes. Para penyidik juga menduga mekanisme pengangkatan ini 'sarat kepentingan dari oknum pegawai internal yang ingin mereduksi jumlah penyidik dari Polri' di KPK.
Surat terbuka itu juga menyebut ada sosok yang 'powerful' di KPK sehingga pimpinan lembaga sama sekali tidak berani bertindak dan bahkan terafiliasi dengan kelompok Wadah Pegawai KPK. Hal itu, lanjutnya, karena ingin menghilangkan ketergantungan KPK terhadap penyidik dari Polri.
Di sisi lain, sebagian pegawai KPK juga mengirimkan petisi kepada pimpinan lembaganya. Dalam petisi berjudul 'Hentikan segala bentuk upaya menghambat penanganan kasus' itu pegawai KPK mengeluhkan masalah di bidang penindakan, salah satunya kebocoran saat penyelidikan.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan terdapat proses pemeriksaan kepada Deputi Penindakan Irjen Firli sebagai tindak lanjut atas petisi dari pegawai KPK tersebut.
"Rapim (rapat pimpinan) itu memutuskan itu diperiksa, dilakukan pemeriksaan oleh deputi pengawas internal. Kemudian KPK memberikan sepuluh hari kepada Deputi Pengawas Internal," kata Agus di Gedung KPK, Selasa.
(dis/ain)http://bit.ly/2PF8TP7
May 02, 2019 at 04:46PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2PF8TP7
via IFTTT
No comments:
Post a Comment