Menurut dokumen pengadilan, pria 51 tahun itu mengancam akan membunuh Trump pada September 2018 lalu dengan mengirimkan sebuah amplop berisi bubuk putih mencurigakan dan surat bertulisan "Anda Mati."
Selain itu, Gravelle juga mengirim amplop yang sama dan ancaman serangan bom ke beberapa orang lainnya.
Dikutip Reuters, Gravelle mengirim amplop berisikan serbuk putih ke sebuah sinagog, sebuah masjid, dan Asosisasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Berwarna (NAACP).
Gravelle juga mengirim surat elektronik dan membuat panggilan telepon bernada ancaman di Vermont, Washington, dan sejumlah lokasi di Connecticut, termasuk gedung-gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.
Pada 2013, dia juga telah dijatuhi hukuman karena mengirim pesan bernada ancaman. Menurut Jaksa Agung Jon Durham, Gravelle dibebaskan di bawah pengawasan pemerintah federal hingga kembali didakwa pada tahun lalu.
http://bit.ly/2vSyv1T
May 13, 2019 at 09:44PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2vSyv1T
via IFTTT
No comments:
Post a Comment