Pages

Sunday, May 12, 2019

ICW Sentil KPK Soal Pelanggaran Etik dan Rotasi Pegawai

Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak tujuh anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melanggar kode etik pada era kepemimpinan Agus Rahardjo. Namun, sampai saat ini proses penyelidikan pelanggaran itu tak kunjung membuahkan hasil.

Dugaan pelanggaran ini dilakukan para penyidik KPK dalam masa tugas. Anggota Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dugaan pelanggaran berlangsung pada periode 2016-2018.

Contoh kasus, menurut Kurnia pada saat Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli berangkat ke Nusa Tenggara Barat bertemu dengan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi (TGB) pada Mei 2018. Padahal saat itu KPK juga sedang melakukan penyelidikan atas kasus divestasi saham Newmont Nusa Tenggara (NNT).

TGB menjadi pihak yang diminta keterangan oleh KPK. Dalam aturan KPK, menurut Kurnia, tidak diperkenankan penyidik bertemu dengan pihak-pihak yang tengah diusut atau berperkara.

"Tapi hingga April 2019 belum jelas perkembangan pemeriksaan etik," kata Kurnia di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).

Selain Firli, nama yang disebutkan Kurnia karena diduga melakukan pelanggaran etik antaranya Komisioner KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Novel Baswedan.

Ia juga menyatakan penyidik KPK Rolan Ronaldy, penyidik KPK Harun, dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan turut diduga melakukan pelanggaran.

Kurnia menyesalkan mayoritas putusan etik tersebut tidak dapat dijelaskan oleh Pimpinan KPK.

"Ini berkaitan padahal dengan kekhawatiran kepercayaan publik terhadap KPK," ucapnya.


Kisruh Rotasi dan Pengangkatan

Kurnia juga menyoroti perihal isu Sumber Daya Manusia (SDM) pada internal KPK. Menurut Kurnia banyak masalah dalam mekanisme pengangkatan pegawai di KPK sehingga memicu perseteruan di kemudian hari.

Ia menceritakan pada 2018 mengenai sistem rotasi SDM di KPK yang dianggap bermasalah. Wadah Pegawai KPK saat itu juga melakukan protes hingga mendaftarkan gugatan ke PTUN. Wadah Pegawai menganggap rotasi dan mutasi pegawai ini dilakukan secara tidak adil dan tidak transparan.

Kurnia menjabarkan kebijakan pimpinan KPK dalam merotasi 14 jabatan eselon II dan III dinilai melanggar Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pimpinan KPK wajib memilih secara objektif berdasarkan kriteria yang jelas. Sementara Pimpinan KPK menganggap rotasi dan mutasi telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain baru-baru ini proses pengangkatan 21 penyidik internal pada 2019 mendapatkan protes dari pihak Polri. Surat Polri kepada Ketua KPK Agus yang dikirimkan pada 3 Mei 2019 ditandatangani Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Erwanto Kurniadi dan berisi daftar nama 97 penyidik Polri penugasan KPK.

Ke-97 penyidik Polri yang pernah ditugaskan di KPK itu menyebut KPK kuat dengan bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Polri meminta pimpinan KPK untuk tidak menerapkan kebijakan yang eksklusif, terutama dalam hal pengangkatan penyidik di KPK.

[Gambas:Video CNN]

Sedangkan menurut Kurnia harusnya protes Polri tidak perlu terjadi. Sebab bagaimana pun saat ini KPK sedang diterpa persoalan SDM. Dengan bertambahnya SDM KPK, apalagi di bidang penindakan, diyakini akan menjadi pasokan tenaga baru bagi lembaga anti rasuah itu.

"Apalagi di lain hal KPK juga dituntut publik untuk segera menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara," ungkap Kurnia. (ryh/ayp)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2YqTeWJ
May 13, 2019 at 12:48AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2YqTeWJ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment