Pages

Saturday, May 18, 2019

Jokowi-Ma'ruf Kantongi 51,68 Persen Suara di DKI Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih 3.279.547 suara atau setara dengan 51,68 persen dari total 6.345.684 suara. Sementara rivalnya pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 3.066.137 suara atau setara 48,31 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idrus dalam rekapitulasi suara tingkat kasional membacakan hasil perolehan suara kandidat capres-cawapres. Berikut, hasil suara disahkan oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari yang bertindak sebagai ketua sidang.

"Dengan begitu rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden provindi DKI Jakarta dapat kita sahkan," kata Hasyim di ruang sidang kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5).

DKI Jakarta menjadi provinsi ke 18 yang dimenangkan Jokowi-Ma'ruf. Sebelumnya mereka menang di Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Bangka Belitung, Bali, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Lampung, Kalimantan Timur, Yogyakarta, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara dan Papua Barat.

Sedangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi unggul di 11 provisini lainnya, meliputi Jawa Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Aceh.

Sampai saat ini KPU telah merampungkan rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 28 dari 34 provinsi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019.

Jokowi-Ma'ruf mendapat 74.112.839 atau 55,52 persen dari total 133.478.574. Sementara pasangan Prabowo-Sandi meraih 59.365.735 atau 44,47 persen.

Masih ada lima provinsi lagi yang belum direkapitulasi KPU di tingkat nasional, yaitu Sumatra Utara, Riau, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua. Rekapitulasi akan dilanjutkan Minggu (19/5) besok pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU memiliki waktu 35 hari sejak proses pemungutan suara untuk menuntaskan proses rekapitulasi. Berikutnya KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi tingkat nasional.

Jika tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi hingga tiga hari setelahnya, maka KPU akan menetapkan calon terpilih.

[Gambas:Video CNN] (adp/evn)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2QdHHY2
May 18, 2019 at 10:59PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2QdHHY2
via IFTTT

No comments:

Post a Comment