"Pada hari Jumat (24/05) Penyidik telah melimpahkan 1 orang tersangka dan berkas perkara dalam kasus TPK Suap Bidang Pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. HTK (Humpuss Transportasi Kimia) ini ke Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (25/5) dalam keterangan tertulis.
Asty sendiri diduga berperan menyuap Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso PT HTK agar perusahaannya kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).Febri mengatakan setidaknya sudah ada 30 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK untuk penyidikan ini. Ia mengatakan persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Setelah pelimpahan tahap dua ini, kata Febri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan.
"Selain peran AST, juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang diduga bersama-sama memberikan suap," kata Febri.Bowo sendiri bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Indung, sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka suap kerja sama distribusi pupuk PT PILOG dengan PT HTK.
Dia diduga meminta komisi kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metrik ton. Ada enam kali penerimaan yang diduga telah terjadi sebelumnya di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130.
KPK mengendus Bowo juga menerima uang di luar kasus dugaan suap kerja sama distribusi pupuk. Tim KPK kemudian menemukan uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo.Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang yang berada dalam 400 ribu amplop itu tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.
(SAH/arh)
http://bit.ly/2HUmEWF
May 26, 2019 at 06:45AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2HUmEWF
via IFTTT
No comments:
Post a Comment