"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan lima orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (29/5).
Mukri mengatakan Kivlan Zen disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo. Pasal 110 KUHP jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo. Pasal 107 KUHP.
Kivlan Zen telah diperiksa penyidik Bareskrim dan dicecar 30 pertanyaan. Dia pun mengaku siap apabila ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Itu kan haknya penyidik, haknya penyidik jadi kami tidak ada masalah. Kami serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam saya terima, tidak ada masalah," ujar Kivlan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Mantan Kepala Staf Kostrad itu menyatakan akan mengikuti langkah yang ditetapkan oleh penyidik sejauh benar dan adil. Apabila dinyatakan bersalah pun Kivlan akan menerima keputusan tersebut.
Selain terjerat dugaan tindak pidana makar, Kivlan juga tersangkut kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Mayjen TNI Purnawirawan itu pun sudah diperiksa mengenai dugaan kejahatan baru itu.
Kivlan diperiksa di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Keterkaitan Kivlan dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
"Untuk Pak KZ, ada dua LP. LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar. Kemudian, ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal," kata Dedi saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (29/5).
[Gambas:Video CNN] (Antara/pmg)
http://bit.ly/2YStvqn
May 30, 2019 at 01:25AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2YStvqn
via IFTTT
No comments:
Post a Comment