Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memahami substansi gugatan tersebut.
"KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (26/5).
Selain mempelajari gugatan, Pramono mengatakan pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dengan seluruh KPU provinsi dan kabupaten/ kota untuk menyusun jawaban atas pokok gugatan. Jawaban tersebut akan dibuat secara jelas, baik dari sisi kuantitatif maupun uraian kronologisnya.
KPU menerima 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Selain itu, mereka juga menerima sembilan gugatan yang berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden yang diajukan oleh kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sandiaga Uno.
Berkaitan dengan hasil Pilpres 2019, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 51 bukti untuk memperkuat dalil gugatannya. Bukti tersebut terdiri dari dokumen dan keterangan saksi.
Bambang mengatakan bukti tersebut kemungkinan akan bertambah saat proses persidangan. Untuk menghadapi gugatan tersebut, KPU akan dibantu oleh lima firma hukum, yakni ANP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan serta Nurhadi Sigit & Rekan.
(Antara/agt)
http://bit.ly/2JI45rY
May 26, 2019 at 03:16PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2JI45rY
via IFTTT
No comments:
Post a Comment