Ketua tim hukum sengketa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Ali Nurdin mengatakan firmanya sempat ditunjuk sebagai kuasa hukum KPU untuk sengketa parpol peserta pemilu legislatif 2013 dan 2014.
"Pada 2014 ada 903 perkara, yang berhasil kami tangani 880 menang, 23 yang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keberhasilan 97,5 persen," ujar Ali Nurdin, di Jakarta, Sabtu (25/5) dikutip dari Antara.Pada Pemilu 2014, untuk sengketa pilpres, ia menjadi wakil ketua tim mendukung ketua tim Adnan Buyung Nasution. Saat itu, KPU RI memenangkan sengketa pilpres.
Untuk Pemilu 2019, selain ditunjuk mendampingi KPU dalam sengketa pilpres, ANP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU menghadapi sengketa partai politik peserta pemilu.
"[Untuk perkara] di Bawaslu, kami juga menjadi kuasa hukum KPU dalam sengketa partai politik di PTUN," tambah dia.Selain itu, dalam pilkada serentak Ali Nurdin mengatakan juga didapuk menjadi tim konsultan hukum KPU provinsi, kabupaten dan kota yang digugat ke MK.
Untuk sengketa pilpres pada 2019 ini, Ali Nurdin mengaku tidak melihat tantangan yang berbeda dibandingkan gugatan-gugatan pemilu sebelumnya.
"Tantangannya biasa saja ya. Yang namanya pemilu ada yang menang dan ada yang kalah. Tentunya yang kalah mempersoalkan masalah tahapan dan kami selaku kuasa hukum tentunya menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik," ucap Ali Nurdin.Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019 agar lebih efektif dan efisien.
"Itu yang lagi kita bahas sekarang dengan kuasa hukum, sampai tanggal 27 Mei nanti, tapi [soal strateginya] sepertinya tidak akan kita siarkan," kata di Jakarta, Sabtu.
(arh)
http://bit.ly/2QkP0No
May 26, 2019 at 07:17AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2QkP0No
via IFTTT
No comments:
Post a Comment