Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan inspeksi sebagai bagian dari pengawasan terkait penerapan Keputusan Menteri Perhubungan 106 Tahun 2019 mengenai TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Kami akan terus melakukan pengawasan tarif tiket pesawat dan meminta agar operator penerbangan untuk wajib mematuhi aturan baru terkait TBA yang telah disahkan pada 15 Mei 2019," ujarnya, seperti dilansir dari Antara, Senin (20/5).
Inspeksi dilakukan terhadap lima Badan Usaha Angkutan Udara, yakni Garuda Indonesia dengan lima rute penerbangan, Batik Air dengan tiga rute terbang, Sriwijaya Air dengan delapan rute terbang, Lion Air dengan 13 rute terbang, dan Citilink sebanyak lima rute terbang.
Di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, inspeksi menemukan penerapan tarif sudah termasuk dengan biaya pungutan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen, Iuran Wajib Dana Pertanggungan Rp5 ribu, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Rp100 ribu.
Inspeksi yang dilakukan otoritas bandara setempat, lanjut Polana, tidak menemukan pengenaan biaya tambahan pembayaran atau tuslah.
Sebagai gambaran, Garuda Indonesia selaku maskapai dengan pelayanan penuh (full service) rute Balikpapan-Jakarta mematok tarif Rp1.880.400 dengan TBA baru. Di aturan lama, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019, TBA mematok tarif rute serupa sebesar Rp2.185.100.
Batik Air dengan kategori full service rute Balikpapan-Tarakan mematok tarif Rp1.164.300 atau 19 persen lebih rendah dari TBA. Dengan aturan sebelumnya, Batik Air memasang tarif Rp1.429.400.
Sementara, Sriwijaya Air dengan kategori medium service rute Balikpapan-Banjarmasin dibanderol Rp811.200 atau 13 persen lebih rendah dari TBA. Dan, Lion Air berkategori no frills (biaya murah) rute Balikpapan-Yogyakarta dibanderol Rp1.324.900 dari sebelumnya Rp1.732.835.
Polana menuturkan sebagai regulator perhubungan udara, ia diberi mandat untuk mengatur dan mengawasi tarif agar sesuai ketentuan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga persaingan sehat antar maskapai dan melindungi konsumen dari tarif tiket pesawat yang tinggi.
"Bila terjadi pelanggaran, penumpang bisa melaporkan ke posko lebaran di 36 bandar udara," pungkasnya.
(Antara/bir)
http://bit.ly/2WekvOG
May 21, 2019 at 03:43AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2WekvOG
via IFTTT
No comments:
Post a Comment