Data Pertamina pada sepanjang Januari-April 2019, impor minyak mentah dan kondensat Pertamina hanya mencapai 25 juta barel. Impor tersebut turun 50 jika dibanding periode sama pada 2018 lalu yang masih 48 juta barel.
Fajriyah mengatakan penurunan impor terjadi berkat pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Peraturan tersebut mewajibkan Pertamina dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi untuk mengutamakan pasokan minyak bumi bagi kepentingan dalam negeri.
Dengan kewajiban tersebut, kontraktor wajib menawarkan minyak bumi bagian mereka ke Pertamina.
Dengan pemberlakuan aturan tersebut Pertamina telah melakukan kesepakatan pembelian minyak dan kondensat dalam negeri dengan para kontraktor. Total kesepakatan pembelian sudah dilakukan sebanyak 137 barel per hari.
Kesepakatan dicapai dengan 32 kontraktor. Salah satu kontraktor tersebut adalah eks PT Chevron Pacific Indonesia.
Total kontrak pembelian mencapai 2-3 juta barel per bulan. Kesepakatan tersebut telah meningkatkan pasokan minyak di kilang Pertamina.
"Dengan pasokan tersebut, saat ini Pertamina tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude," ungkapnya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (2/5).
Fajriyah mengatakan kesepakatan tersebut telah memberikan kontribusi besar terhadap penurunan impor minyak.
(sfr/agt)
http://bit.ly/2GQ4SDg
May 02, 2019 at 07:16PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2GQ4SDg
via IFTTT
No comments:
Post a Comment