Mereka yang ditangkap di sejumlah lokasi terpisah di Sumatera itu adalah SN, SS, TM, RM, DI, MR, SO, HR, BI, IS, HE, RM, MA, dan HR.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan sabu tersebut rencananya dibawa dari Malaysia ke Indonesia melalui jalan darat. Kemudian, sabu itu akan didistribusikan ke sejumlah kota, antara lain Aceh, Medan, Riau, dan Palembang."Diamankan 137 kilogram metamfetamin atau sabu dari 14 tersangka yang kami kejar selama hampir sebulan belakangan," kata Eko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/5).
Eko menuturkan pengungkapan jaringan itu bermula dari penangkapan 26 bungkus sabu seberat 26 kilogram di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, 11 April. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyergap sebuah mobil yang digunakan untuk operasional dengan barang bukti berupa 15 kilogram sabu di Dumai, Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
|
"Saat penangkapan, tersangka sempat membuang bungkusan berisi sabu ke laut, tapi yang dibuang berhasil diamankan setelah kami melakukan pengejaran dengan kapal Bea Cukai," tutur Eko.
Dari penangkapan tersebut, kata Eko, diketahui bahwa sabu berasal dari kapal jenis jaring ikan KM Jasa Mulia GT 10. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kapal tersebut pada 26 April.
Saat dilakukan penggeledahan, sambung Eko, ditemukan 30 bungkus sabu dengan berat masing-masing satu kilogram."Kapal itu digunakan untuk mengangkut sabu dari Malaysia menuju perairan Ujung Curam, Aceh Timur," ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan akhirnya menggeledah sebuah rumah kosong di daerah Medan Marelan, Sumatera Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua tas berisi sabu dengan berat 25 kilogram dan 26 kilogram.
Eksekusi mati dilakukan paling banyak terhadap narapidana kasus narkotika. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
|
"Pengakuan pelaku membawa sabu tersebut dari Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, menuju Betung, Sumsel," ucap Eko.
Eko menjelaskan dari 14 tersangka yang ditangkap, 13 di antaranya berperan sebagai kurir. Sedangkan untuk tersangka MA, kata Eko, berperan sebagai pengendali para kurir tersebut.
"Jadi tersangka MA ini adalah pengendali kurir narkotika yang membawa narkotika jenis sabu dari Tembilahan Riau ke Betung Sumatera Selatan," katanya.Lebih lanjut, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling besar Rp10 miliar.
(dis/arh)http://bit.ly/2H0xjj9
May 04, 2019 at 09:07AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2H0xjj9
via IFTTT
No comments:
Post a Comment