"Sengketa masyarakat adat Senama Nenek di Kampar dengan PT P (PTPN V) selesai. 2800 hektar tanah yang menjadi klaim masyarakat ulayat Senama Nenek sudah diselesaikan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5).
Sofyan mengatakan keputusan itu diambil dalam Rapat Terbatas tentang 'Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan' yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, setelah dilepas lahan tersebut akan diberikan kepada masyarakat setempat. Sofyan meminta pemerintah daerah untuk mendata siapa saja masyarakat yang akan menerima lahan yang telah dilepas oleh salah satu BUMN itu.
"Supaya jelas siapa yang menerima, kalau berapa luas tergantung berapa yang menerima, jumlah 2.800 hektare tuntas," ujarnya.
Selain pelepasan lahan untuk masyarakat Desa Adat Senama Nenek, Sofyan menyebut bahwa pemerintah juga memutuskan menyerahkan tanah kepada kampung-kampung tua di Pulau Batam.
Ia mengatakan karena berdasarkan Peraturan Presiden yang menyatakan seluruh Pulau Batam adalah wilayah otorita Batam maka seluruh tanah di Pulau Batam diklaim sebagai Hak Penguasaan Lahan (HPL) Otorita Batam.
Padahal, kata Sofyan, di wilayah itu banyak kampung-kampung tua yang telah ada sebelum Otorita Batam dibentuk.
"Ini diputuskan diberikan kepada masyarakat. Tanah masyarakat di dalam HPL otorita Batam sampai 200 meter akan diberikan hak kepada masyarakat," kata Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan menyatakan pemerintah terus memprioritaskan penyelesaian sengketa tanah di kampung-kampung tua yang masuk konsesi maupun kawasan hutan.
"Diharapkan semua sengketa lahan diselesaikan secara tuntas, memang itu cukup diperhatikan publik," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi mengancam akan mencabut izin konsesi yang dipegang perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika tidak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah konsesi tersebut.
Jokowi sudah mengingatkan agar perusahaan swasta maupun BUMN penerima konsesi menyerahkan lahan masyarakat bila wilayah desa atau kampung tersebut telah lebih dahulu ada sebelum izin konsesi diberikan.
"Saya sampaikan kalau yang diberi konsesi sulit-sulit, cabut konsesinya. Saya udah perintahkan ini cabut seluruh konsesinya, tegas, tegas. Rasa keadilan dan kepastian hukum harus dinomor satukan," kata Jokowi.
[Gambas:Video CNN] (fra/DAL)
http://bit.ly/2ZSwDDY
May 04, 2019 at 11:23AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2ZSwDDY
via IFTTT
No comments:
Post a Comment