Salah satunya, dia menyinggung soal pukulan dari ayah kepada anak yang tak salat.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (2/5), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana Nandang Sambas.Saat itu, Bahar mulanya diberi kesempatan bertanya kepada ahli pidana asal Universitas Islam Bandung tersebut.
"Yang ingin saya tanyakan, jika seorang anak di dalam Islam tidak bisa disebut anak tapi dalam hukum negara disebut anak, bagaimana menurut anda?" tanya Bahar.
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi dukungan terhadap Bahar Smith, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
|
Majelis hakim yang dipimpin Edison Muhamad sempat memotong perbincangan keduanya terkait persoalan usia anak ini.
Menurut Edison, persoalan itu sudah cukup jelas dalam hukum positif di Indonesia. Maksudnya, kata dia, jika ada hukum dipertentangkan hukum positif lah yang dipakai.
"Iya karena kita menganut legalistik," sahut Nandang."Berarti kalau begitu hukum yang ada di sini lebih tinggi dari hukum islam?" Bahar kembali bertanya kepada Nandang.
Sebelum menjawab pertanyaan Bahar, hakim kembali memotong.
"Ahli jawab saja karena ini di luar keahlian saudara. Sejak awal juga saya bilang kalau bukan keahlian saudara jangan dijawab. Ini pertentangan antara hukum Islam dan nasional. Saudara ahli tidak hukum Islam?" ujar Edison.
Para saksi dalam sidang lanjutan Bahar Smith, Rabu (24/4). (CNN Indonesia/Huyogo)
|
"Nanti kalau dipertentangkan, ajukan lagi saksi ahli. Ahli perbandingan hukum dan lain sebagainya. Saya tahu, saudara (ahli) bisa menjawabnya, tapi bukan keahlian saudara," kata Edison.
Bahar lantas mengajukan pertanyaan lain. Dia mengumpamakan seorang ayah memukul anak usia 10 tahun lantaran tidak salat.
"Apabila ada ayah anaknya umur 10 tahun tidak salat, lalu dipukul oleh ayahnya, masuk tindak pidana?" tanya Bahar.
"Tidak, karena itu pendidikan dalam batas-batas tertentu. Jangankan ada hubungan darah biologis, saya sebagai dosen membentak mahasiswa atau memukul mahasiswa dalam kewenangan kapasitas saya dalam batas-batas kewajaran," jawab Nandang.Sebelumnya, Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja berinisial MHU (17) dan CAJ (18). Hal itu terjadi karena Bahar karena kesal dengan upaya kedua korban yang mengaku sebagai dirinya dan keluarganya.
Bahar dijerat pasal berlapis. Salah satunya adalah pasal Undang-Undang perlindungan anak karena MKU, saat terjadi penganiayaan, masih di bawah 17 tahun.
[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)
http://bit.ly/2ZRAG3e
May 02, 2019 at 10:08PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2ZRAG3e
via IFTTT
No comments:
Post a Comment