Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Sigit Irfansyah mengatakan pihaknya juga mengadakan pemeriksaan lampu bagi kendaraan angkutan barang. Jika ditemukan bohlam yang mati, maka akan diganti secara gratis plus pemasangan Alat Pemantul Cahaya Tambahan.
Pemasangan Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) bagi kendaraan bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan terutama tabrak belakang - depan," kata Sigit dalam keterangannya, Sabtu (25).
Pemerintah memprediksi jumlah pemudik sebanyak 14,9 juta orang yaitu (44,1 persen) dari total penduduk Jabodetabek. Maka, selain mudik gratis menggunakan bus, kereta api, dan kapal, disediakan pula kuota mudik gratis tambahan menggunakan kapal milik Kemenhub dan TNI-AL.
Dengan demikian, kata Sigit, masyarakat diharapkan untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi terutama kendaraan roda dua dan beralih menggunakan angkutan umum untuk meningkatkan keselamatan.
Selain itu, Pemerintah juga telah menyusun beberapa skema pengaturan lalu lintas yang akan diterapkan untuk mengurai tingginya pergerakan kendaraan keluar Jabodetabek, yaitu dengan menerapkan sistem satu arah (One Way) mulai dari Tol Cikarang Utama (Km 29) sampai dengan Tol Brebes Barat (Km 262). Selain itu, juga dari Palimanan (Km 189) hingga Cikarang Utama (Km 29) untuk arus balik.
Tak hanya itu, ada juga imbauan yang dikeluarkan oleh Ditjen Hubdat terkait skema kebijakan ganjil/genap di Lintas Merak-Bakauheni.
Pemberlakuan Ganjil Genap mulai pukul 20.00 WIB- 08.00 WIB untuk kendaraan roda 4 yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei (H-6) sampai 2 Juni (H-3). Sementara arus balik di Pelabuhan Bakauheni pada 7 Juni (H+1) sampai 9 Juni (H+3).
Misalnya saja bagi yang ingin menyeberang dari Merak pada H-6 tanggal 30 Mei pukul 20.00 sampai tanggal 31 Mei pukul 08.00 (H-6) dapat menggunakan kendaraan plat genap. Sementara bagi pemudik yang menyeberang pada H-5 tanggal 31 Mei pukul 20.00 sampai tanggal 1 Juni pukul 08.00 dapat menggunakan kendaraan plat ganjil.
Pada H-4 tanggal 1 Juni pukul 20.00 sampai 2 Juni pukul 08.00 untuk kendaraan plat genap. Dan pada H-3 tanggal 2 Juni pukul 20.00 sampai 3 Juni pukul 08.00 untuk kendaraan plat ganjil.
Pada arus balik di Bakauheni saat H+1 pada tanggal 7 Juni pukul 20.00 sampai 8 Juni pukul 08.00 dapat menggunakan plat genap. Pada H+2 tanggal 8 Juni pukul 20.00 sampai 9 Juni pukul 08.00 berlaku untuk kendaraan plat ganjil. Pada H+3 tanggal 9 Juni pukul 20.00 sampai 10 Juni pukul 08.00 berlaku untuk kendaraan plat genap.
Sementara untuk waktu siang hari tidak berlaku skema ganjil genap ini baik pada arus mudik maupun balik.
"Kami ingin mengimbau seluruh masyarakat agar mengutamakan keselamatan berkendara. Jadi, marilah kita bersama-sama #SayangiNyawa #SuarakanKeselamatanJalan untuk mewujudkan Mudik Bareng Asyik Lancar," kata Sigit.
[Gambas:Video CNN] (asa/asa)
http://bit.ly/2Wn0qWx
May 26, 2019 at 04:25PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Wn0qWx
via IFTTT
No comments:
Post a Comment