, CNN Indonesia | Senin, 20/05/2019 14:06 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan juru bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada Senin (20/5).Lieus dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP jo Pasal 107 KUHP dan Undang-Undang ITE.
http://bit.ly/2WdQH4I
May 20, 2019 at 09:06PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2WdQH4I
via IFTTT
No comments:
Post a Comment