Pages

Friday, May 3, 2019

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Tersangka Suap dan Gratifikasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka dua perkara terkait suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Zulkifli disangkakan sebagai pemberi suap dan gratifikasi senilai Rp550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan kawan kawan terkait dengan pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

"Pada perkara pertama, tersangka ZAS diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai," ungkap Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).

Sedangkan, untuk perkara kedua Zulkifli ditetapkan sebagai penerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Laode mengatakan gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan Zulkifli dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilapotkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Untuk perkara pertama, lata Syarif, Zulkifli disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka kasus suap DAK Yaya Purnomo. Tersangka kasus suap DAK Yaya Purnomo. ((CNN Indonesia/Dhio Faiz))
Pada perkara Kedua, Zukifli dikenakan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Syarif mengatakan kasus suap ini merupakan pengembangan perkara kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Mei 2018, di Jakarta.

Syarif menjelaskan perkara ini bermula pada Maret 2017, saat Zulkifli bertemu dengan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, ia meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Hal itu pun disanggupi oleh Yaya dengan permintaan fee sebesar 2 persen.

Syarif mengatakan dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini, ujar Syarif, sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Selain itu, di waktu yang sama pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. DAK itu diajukan umtuk rumah sakit rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Zulkifli, lanjut Syarif, kembali bertemu dengan Yaya untuk membahas pengajuan DAK tersebut. Hal itu pun disanggupi Yaya.

"Tersangka ZAS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai, yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar," kata Syarif.

Zulkifli, lanjutnya, memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo.

"Penyerahan uang setara dengan Rp550juta dalam bentuk Dolar Amerika, Dolar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," kata Syarif.

Sementara itu, untuk perkara kedua Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Syarif mengatakan penerimaan gratitikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018

"Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK," kata Syarif.

[Gambas:Video CNN] (SAH/arh)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Y3yLHg
May 04, 2019 at 01:33AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Y3yLHg
via IFTTT

No comments:

Post a Comment