Pages

Friday, June 28, 2019

RKUHP Fokus Tujuh Isu Krusial, Ditargetkan Tuntas Juli

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) DPR RI Arsul Sani mengatakan proses RKUHP telah memasuki tahap konsinyering atau menerima masukan dari pihak terkait pada 25 hingga 26 Juni 2019.

Menurutnya, sebanyak tujuh isu krusial dalam revisi KUHP rencananya akan dibahas oleh panitia kerja (panja) pada Juli 2019.

"Ada tujuh isu krusial yang tersisa di revisi KUHP," kata Arsul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (28/6).

Dia menjabarkan isu pertama yang dibahas adalah hukum yang hidup di masyarakat. KUHP saat ini, kata dia, menganut asas legalitas murni, yakni orang baru bisa dijatuhi hukuman pidana bila pelanggaran diatur dalam undang-undang.

Dalam rancangan revisi KUHP, menurut Arsul, disusun aturan perbuatan yang menurut hukum di suatu daerah termasuk pelanggaran pidana adat. Dia menyatakan, perbuatan yang dinilai melanggar hukum di suatu daerah itu nantinya bisa diajukan ke pengadilan, tetapi dengan hukuman hukum adat.

Tim Panitia Kerja Pemerintah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Prof Eddy OS, Prof Hakristuti Harkrisnowo, Prof Enny Nurbaningsih, dan Prof Muladi.Tim Panitia Kerja RKUHP Pemerintah; Eddy OS Hiariej, Hakristuti Harkrisnowo, Enny Nurbaningsih, dan Muladi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
"Jadi harus diatur melalui peraturan hukum adat," kata politikus PPP itu.

Isu kedua terkait pidana mati. Pidana mati di KUHP saat ini termasuk pada pidana pokok. Artinya, bila dijatuhi hukuman pidana mati maka statusnya tetap pidana mati, kecuali diberi grasi oleh presiden.

Dalam hal ini, DPR dan pemerintah melihat bahwa di banyak negara mulai dilakukan abolisi terhadap hukuman mati. Namun di sisi lain, ada juga yang ingin hukuman mati dipertahankan.

Jalan tengahnya, kata Arsul, adalah hukuman mati tetap ada di RKUHP, tetapi tidak lagi masuk pidana pokok melainkan pidana khusus yang bersifat alternatif.

"Misalnya, si A boleh dijatuhi pidana mati. Akan tetapi, melalui mekanisme KUHP yang baru ini, dia tidak boleh dieksekusi. Harus ada masa tunggu 10 tahun. Selama 10 tahun itu, kalo dia berkelakuan baik maka hukumannya harus berubah menjadi seumur hidup," ujar Arsul.

Ketiga, terkait penghinaan terhadap presiden. Di KUHP saat ini, penghinaan presiden sifatnya delik biasa, bukan aduan. Namun, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan aturan tersebut makan DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak menabraknya.

"Jadi tetap diatur bahwa itu harus delik aduan. Penghinaan untuk presiden hukumannya lebih tinggi daripada pasal penghinaan terhadap orang biasa," jelas Arsul.

Aliansi Masyarakat Sipil melakukan aksi tolak RKUHP karena sejumlah rancangan pasal yang kontroversial, di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senjn, 12 Februari 2018. Aliansi Masyarakat Sipil melakukan aksi tolak RKUHP karena sejumlah rancangan pasal yang kontroversial, di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senjn, 12 Februari 2018. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Isu keempat yakni soal pasal kesusilaan. Arsul menyebut ada keringanan pemidanaan atas perzinahan.

Selain itu, polemik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta perbuatan cabul akan dibahas secara lebih rinci. Delik perkosaan juga mengalami peluasan makna dalam RKUHP.

"Perkosaan juga sudah gender netral. Bisa perkosaan terhadap laki-laki atau perempuan," kata dia.

Isu kelima terkait dengan perkara tindak pidana khusus, yakni terorisme, korupsi, narkotika, yang ikut dimasukkan dalam revisi KUHP. Arsul menegaskan perkara yang dimasukkan hanya pidana inti.

"Tapi hanya core crime. Aturan lainnya sisanya sesuai dengan undang-undang sektoral masing-masing. Misalnya, untuk tindak pidana korupsi (tipikor) ada 22 jenis spektrum tipikor. Itu tidak semua diatur di KUHP," kata Arsul.

Isu selanjutnya, terkait ketentuan peralihan. Menurut Arsul, KUHP baru ini akan berlaku lewat undang-undang sektoral selama tiga tahun sejak diundangkan. Jadi, intinya peraturan turunan, undang-undang sektoral, dan lain lain harus sudah ditindaklanjuti mengikuti aturan baru KUHP dalam waktu tiga tahun sejak KUHP diundangkan.

Isu ketujuh yakni soal ketentuan penutup. Menurut Arsul, di tingkat tim perumus dan tim sinkronisasi DPR dan Pemerintah, tujuh isu ini sudah disepakati oleh semua pihak.

RKUHP Fokus Tujuh Isu Krusial, Ditargetkan Tuntas JuliFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Namun, Arsul tidak menutup kemungkinan isu ini akan berubah kembali di tingkat panitia kerja (panja) nantinya.

Dia berkata, tidak ada isu lain yang bakal dibahas di panitia kerja di luar tujuh isu ini, kecuali ada fraksi yang berubah sikap terhadap isu yang sudah disepakati.

Arsul menyatakan DPR RI menargetkan pembahasan revisi KUHP dapt selesai sebelum masa sidang pada akhir Juli 2019. Ditargetkan pembahasan sudah selesai dibahas di tingkat I, di tingkat panja DPR dan Pemerintah.

Sehingga, lanjutnya, ketika pembahasan tingkat II atau persetujuan bisa dilakukan saat Rapat Paripurna.

"Rasanya tidak akan ada perubahan lagi setelah ketok palu di tingkat I. Pembahasan selesai Juli ini, pengesahannya masih bisa setelah reses sekitar Agustus [atau] September, yang penting masa jabatan [2014-2019] ini," tutur Arsul.

(mts/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2KNuTra
June 29, 2019 at 03:57PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2KNuTra
via IFTTT

No comments:

Post a Comment