Lima orang itu adalah bagian dari total 14 orang yang diburu Polrestro Jakbar karena terlibat kasus penusukan hingga tewas Muhammad Anjay (23). Juga, penyerangan dengan senjata tajam terhadap dua rekan Anjay.
"Lima orang terpaksa dilakukan tindakan tegas karena pada saat ditangkap yang bersangkutan membawa sajam (senjata tajam) dan berusaha melawan petugas saat ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, Rabu (29/8) seperti dilansir Antara.
Enam dari 14 pelaku masih di bawah umur, sedangkan tujuh pelaku lainnya masih diburu polisi.
Empat belas pelaku yang berhasil dibekuk polisi yang dipimpin Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra itu adalah MM (18), RS (21), FH (20), RH (22), SAA (19), APP (15), MIK (16), BDO (18), RR (16), AG (15), DM (15), RZZ (18), SP (20), TA (16).Edi menerangkan korban juga anggota geng motor. Dan, saat itu korban bersama rekannya sedang berputar-putar mengendarai sepeda motor.
Anjay dkk kemudian berpapasan dengan kelompok pelaku terdiri dari 21 orang yang berboncengan sepeda motor dan membawa senjata tajam. Para pelaku kemudian turun, langsung menyerang korban seraya mengeluarkan ancaman yang menyebut nama geng motor mereka.
"Korban (Anjay) bersama dua rekannya langsung ditikam oleh para pelaku. Korban sempat dilarikan ke Klinik 24 jam hingga kemudian dirujuk ke RS Pelni, setelah ditangani medis korban meninggal dunia. Sedangkan dua rekan korban lainnya yang terluka dirujuk ke RS Tarakan," kata Edi.
Menurut Edi berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui kelompoknya memang berniat tawuran dan mencari lawan lewat sosial media dan live streaming sosial media.
Para pelaku adalah gabungan lima geng motor yang tergabung dalam kelompok geng motor Jakarta Tangerang All Star.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti dua buah golok gergaji, satu buah celurit gagang kayu, satu bilah celurit tanpa gagang, samurai gagang besi, stik golf, satu unit handphone, sepasang pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Petugas masih menyelidiki motif anggota geng motor ini, selain terus memburu tujuh pelaku lainnya."Kita tekankan sekali lagi tidak ada ruang gerak terhadap pelaku kejahatan di Jakarta Barat. Kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri, apabila tidak diindahkan kita akan beri tindakan tegas dan terukur," kata Edi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 358 ayat (2) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (Antara/kid)
https://ift.tt/2zuvHd2
August 29, 2019 at 01:59PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2zuvHd2
via IFTTT
No comments:
Post a Comment