Aksi makin meluas seiring rencana pengesahan sejumlah RUU pada Selasa (24/9) meski DPR akhirnya memutuskan untuk menunda. Jokowi sebelumnya juga telah meminta penundaan pengesahan RKUHP. Namun langkah mantan wali kota Solo menuai kritik.
Sikap itu dinilai lambat oleh sejumlah pihak lantaran Jokowi baru meminta penundaan pengesahan usai begitu banyak gejolak penolakan di masyarakat. Terlebih, RKUHP sejak awal masuk sebagai salah satu usulan rancangan UU yang diinisiasi oleh pemerintah sendiri.
Pengamat politik LIPI Wasisto Raharjo Jati mengatakan, Jokowi cenderung melakukan 'politik pembiaran' dalam menghadapi polemik yang terjadi belakangan ini. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinilai sengaja lambat merespons untuk mengulur waktu agar polemik yang terjadi dapat terselesaikan seiring waktu berjalan.
"Jokowi sengaja mengulur supaya waktu yang menyelesaikan sendiri. Dia tidak reaktif tapi membiarkan hal ini secara natural, karena kalau Jokowi menunjukkan sikap politiknya secara jelas justru akan memperkeruh suasana," ujar Wasisto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/9).
Di sisi lain, lanjut Wasisto, sikap Jokowi juga tersandera berbagai macam pernyataan-pernyataan bawahannya. Ia menyebutkan Menkopolhukam Wiranto hingga Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kerap kali melontarkan pernyataan kontroversial dalam menghadapi polemik mulai dari Papua hingga persoalan RUU.
"Jokowi merasa tersandera dengan komentar dan blunder bawahannya sendiri padahal itu mitra koalisinya. Ini yang membuat Jokowi tersandera," tuturnya.
Demonstasi mahasiswa menolak RKUHP di Bandung, Jawa Barat (CNN Indonesia/Hugo Simbolon)
|
Jokowi harus memastikan bahwa pasal-pasal kontroversial dalam beleid tersebut tak akan dimasukkan meski pengesahannya ditunda.
Sementara terkait UU KPK yang telanjur disahkan, menurut Wasisto, tak menutup kemungkinan Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK.
"Kalau UU KPK kemungkinan muncul judicial review dari aktivis dan skenarionya setelah itu Jokowi bisa jadi mengeluarkan Perppu," ucapnya.
"Perppu sebenarnya paling efektif karena Perppu adalah kekuasaan istimewa yang dimiliki presiden. Sekarang pertanyaannya apakah presiden akan mendengarkan suara masyarakat untuk menggunakan kewenangannya menerbitkan Perppu dan membatalkan UU KPK," ucap Oce seperti dikutip dari wawancara CNN TV.
Oce mengatakan, sikap Jokowi yang meminta penundaan pengesahan RKUHP mestinya juga bisa diterapkan pada UU KPK. Terlebih, gelombang mahasiswa yang menggelar protes juga meminta Jokowi agar menerbitkan perppu agar UU KPK yang telah disahkan menjadi tidak digunakan.
"Dalam RKUHP, UU gelombang protes semakin besar, presiden kemudian cuci tangan dan menarik diri dari pembahasan di parlemen. Pola seperti ini mestinya bisa juga diterapkan di UU KPK. Kemarin menyatakan setuju kemudian mendapat penolakan, presiden bisa siapkan Perppu," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (psp/bmw)
https://ift.tt/2nNe6u0
September 30, 2019 at 03:00PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2nNe6u0
via IFTTT
No comments:
Post a Comment