Pages

Wednesday, September 18, 2019

Pakar Pidana: RKUHP Bentuk Arogansi Politikus

Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak lepas dari sikap arogan para politikus di parlemen. Alih-alih mendengar suara rakyat, anggota DPR yang terlibat penyusunan RKUHP hanya mengutamakan kepentingan sendiri.

RKUHP ini sendiri selesai dibahas pada Minggu (15/9) malam. Draf RKUHP ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September. Meski demikian, masih terdapat sejumlah pasal yang menuai pro kontra di masyarakat.

"Itu sikap arogansi politikus, dia tidak menyadari eksistensi sebagai wakil rakyat yang mewakili dan punya kewajiban menyerap aspirasi masyarakatnya," ujar dia melalui keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/9).

Menurut Ficar, kondisi ini tak lepas dari keberadaan oligarki yang hanya peduli pada kepentingan kelompoknya. Mereka dinilai tak bersikap bijaksana dan tak mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

"Saat ini kita sedang mengalami krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level tingkatan," katanya.

Ficar menuturkan sejumlah pasal yang bermasalah dalam RKUHP di antaranya tentang makar, persetubuhan di luar perkawinan, hingga penghinaan kepada presiden.

Pada poin persetubuhan di luar perkawinan dinilai Ficar tak tepat karena sifatnya privat. Negara, kata dia, mestinya tak perlu terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk menjerat pihak yang melakukannya.

Sementara dalam pasal penghinaan kepada presiden menurut Ficar tak lagi relevan dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.

"Apalagi ketentuan itu juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi." ucapnya.

Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dua pasal itu mengancam orang yang menghina presiden dengan hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Selain pasal penghinaan presiden, sejumlah kelompok sipil juga menyoroti pasal-pasal yang memidanakan makar, seperti pasal 195, 196, dan197. Berkaca dari peristiwa reformasi 1998 dan akhir-akhir ini, pasal itu dinilai anti-demokrasi.

[Gambas:Video CNN] (psp/arh)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2NoqMU4
September 19, 2019 at 02:31PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2NoqMU4
via IFTTT

No comments:

Post a Comment