Pages

Sunday, September 29, 2019

Rapor Merah DPR: Galak ke KPK, Mesra dengan Rezim Jokowi

Ramadhan Rizki, CNN Indonesia | Senin, 30/09/2019 07:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Cemas meruap di Gedung Merah Putih pada Jumat malam, 13 September 2019, menjelang pukul delapan. Pekik 'hidup KPK' yang sesekali menggema dari para pegiat antikorupsi, tak mampu menghapus suasana muram di dalam gedung.

Wajah-wajah tegang di barisan pimpinan komisi antirasuah terekam jelas ketika Ketua KPK Agus Rahardjo membuka keterangan pers. Agus berdiri diapit Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif.

Suara Agus datar. Tanpa kekuatan.

Kalimat pertama yang terlontar adalah keprihatinan terhadap kondisi pemberantasan korupsi.

"KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi," kata Agus.

Kalimat pembuka itu adalah respons KPK terhadap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang beberapa jam sebelumnya menunjuk Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. Komisi III juga memilih empat pimpinan KPK lain yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron.

Pemilihan Firli memantik kecemasan lantaran yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat ketika menjabat Deputi Penindakan KPK pada 2018 lalu.

Suasana tegang di Gedung Merah Putih pada Jumat malam tak menjalar ke gedung DPR. Tiga hari kemudian, Senin (16/9), rapat paripurna mengesahkan Firli cs sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

DPR kembali mengambil langkah kontroversial.

Sehari berselang para wakil rakyat mengesahkan Rancangan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna kesembilan tahun sidang 2019-2020.

Pengesahan Firli dan Revisi UU KPK menjadi pukulan telak bagi KPK dan masyarakat sipil pegiat isu antirasuah. Ibarat pertarungan, pukulan telak itu diterima dalam kondisi kaki dan tangan terikat. Ya, baik KPK maupun masyarakat sipil mengklaim tak pernah dilibatkan dalam proses pemilihan Firli cs dan pengesahan RUU KPK.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah klaim tersebut. Dalam kasus RUU KPK, Fahri saat ditemui di ruang kerjanya, menekankan bahwa proses pembahasan RUU KPK telah berlangsung selama hampir 10 tahun, tepatnya sejak 2010 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Masyarakat sipil memprotes DPR yang mengesahkan Revisi UU KPK menjadi undang-undang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Dia mengakui RUU KPK sempat ditunda pada era SBY, 2012 silam serta Jokowi pada 2015 lalu. Namun, Fahri menegaskan DPR tak pernah mengeluarkan RUU KPK dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas). 

Pembahasan pun dilakukan secara terus menerus. Bahkan, Fahri berkata ada masa ketika DPR ditolak memasuki kampus saat hendak mensosialisasikan RUU KPK.

"Jadi selama 10 tahun pembahasan berlangsung terus. Kami sudah undang KPK, LSM, semua sudah kami undang," kata Fahri kepada CNNIndonesia.com. 

Pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyebut DPR dan pemerintah seakan sengaja memilih mengesahkan RUU KPK di akhir masa jabatan.

Pertimbangan utama dari pilihan itu disebut Arya karena DPR dan pemerintah tak lagi dibebani risiko politik, terutama ketakutan tidak terpilih kembali pada masa jabatan berikutnya.

Arya mengatakan risiko tidak terpilih lagi bisa muncul jika RUU KPK disahkan di tengah masa jabatan atau menjelang Pemilu 2019. 

"Sekarang, pemilu sudah selesai. Presiden sudah terpilih. Caleg-caleg sudah dilantik. Mau apa lagi?" kata dia.

Pengabaian aspirasi rakyat dan masyarakat sipil dalam kasus pemilihan Firli dan Revisi UU KPK adalah salah satu cermin wajah parlemen periode 2014-2019.

Pengawasan Tak Bertaji

Dalam fungsi pengawasan, prestasi DPR juga tak menonjol. Publik mungkin masih mengingat ketika Bambang Soesatyo, senator asal Golkar berbicara dengan nada tinggi dan wajah sedikit gusar pada Senin siang, 24 November 2014 silam. 

Saat itu Golkar masih tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang menjadi oposisi pemerintah. Dari mulut Bamsoet kala itu terlontar ancaman interpelasi atas kebijakan Presiden Jokowi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Hak interpelasi. Kita akan menggulirkan. Kita siapkan argumennya," tegas Bamsoet yang kala itu masih menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR RI.

Bamsoet turut menjuluki pemerintahan Jokowi sebagai 'rezim pemalas' karena tak bisa mencari solusi selain menaikkan harga BBM untuk menambal beban fiskal di APBN.

"Kebijakan ini tak kreatif, atau bisa disebut malas. Masa APBN beban fiskal terganggu, lalu solusinya menaikkan BBM? Kalau begitu sih, enggak perlu presiden yang hebat," ujar Bamsoet.

Saat itu sudah ada 202 anggota dewan yang tergabung dalam KMP yang menyatakan siap mendukung interpelasi. Namun, seiring waktu penggunaan hak interpelasi DPR untuk Jokowi menguap begitu saja.

Laporan akhir tahun kinerja DPR tahun pertama periode sidang 2014-2015 mengkonfirmasi kegagalan interpelasi kenaikan BBM.

Laporan setebal 109 halaman itu menunjukkan tak ada satu pun catatan bahwa DPR pernah menggunakan hak interpelasi kenaikan BBM kepada presiden. Bambang Soesatyo yang awalnya keras mengkritik pemerintah Jokowi kini berbalik mendukung Jokowi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Selain interpelasi, DPR dibekali dua instrumen lain dalam menjalankan fungsi pengawasan yakni hak angket dan hak menyatakan pendapat. Salah satu dari ketiga instrumen itu bisa digunakan jika sewaktu-waktu kinerja pemerintah dinilai tidak maksimal. 

Berdasarkan laporan kinerja sejak tahun 2014 hingga 2019, DPR tercatat baru dua kali mengajukan hak angket kepada pemerintah.

Pertama adalah hak angket PT Pelindo II yang dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) angket Pelindo II pada 13 Oktober 2015. Kedua pengajuan hak angket Tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK pada tahun 2017.

Dua hak angket beserta Pansus yang diajukan DPR untuk mengawasi kedua kasus tersebut pun diragukan efektifitasnya. Sebab, tak semua hasil rekomendasi kerja Pansus hak angket DPR itu dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Rekomendasi Pansus Hak Angket Pelindo II menjadi contoh terhangat. Hak angket Pelindo II digunakan untuk mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pelindo II oleh DPR.

Salah satu poin krusial yang dibacakan dalam rekomendasi akhir Pansus dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Desember 2015 silam adalah mendesak Jokowi mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno. Rini, menurut Pansus Pelindo II, dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Rekomendasi itu bahkan sempat dilaporkan kembali oleh Pansus Pelindo II pada masa rapat paripurna 24 Mei 2019. Namun, rekomendasi yang seharusnya bersifat mengikat itu seperti menjadi sebatas imbauan. Rini Soemarno sampai detik ini masih menjabat sebagai Menteri BUMN.

Komisi-komisi di DPR, menurut data yang dihimpun Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) juga menindaklanjuti sejumlah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.

Semisal, Komisi I tak merespons temuan BPK terhadap Bakamla yang mendapat opini tak menyatakan pendapat (TMP).

Selain itu, ada empat institusi negara lain yang mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP) seperti KPU yang seharusnya ditangani komisi II, KPK yang ditangani Komisi III, Komisi V terhadap Kementerian PUPR, dan Komisi X terhadap Kemenpora.

DPR pernah memerintahkan Presiden Jokowi memecat Menteri BUMN Rini Soemarno. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Formappi turut menyoroti beberapa tim pengawas maupun tim pemantau yang dibentuk oleh DPR periode 2014-2019 untuk mengawasi pemerintah terlihat tak jelas kegiatan dan hasilnya.

Beberapa tim pengawas antara lain Tim pengawas UP2DP, Tim Reformasi DPR, Tim Pengawas Wilayah Perbatasan, hingga Tim Pemantau UU Otsus. Tim yang terakhir menjadi paling disoroti karena disebut tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya sejak dibentuk 2014 silam.

Peneliti dari Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai DPR periode 2014-2019 tak memiliki taji pengawasan yang efektif karena masih terbelah antara partai pendukung Jokowi dan Prabowo Subianto.

Dengan jumlah partai yang lebih banyak, koalisi Jokowi bisa dengan mudah mematahkan upaya untuk menyudutkan pemerintah.

Keduanya tak berarti terus menerus berhadap-hadapan. Dalam beberapa kasus, kedua kubu bisa bersatu diikat kepentingan yang sama. 

Arya Fernandes menyebut Revisi UU KPK dan pemilihan Firli Bahuri adalah contoh bagaimana kesamaan kepentingan antara pemerintah dan seluruh anggota dewan membuat Firli dan Revisi UU KPK mulus melenggang.

"Bagaimana ada pengawasan jika kepentingan pemerintah dan DPR sama dalam kasus KPK," ujar Arya.

Legislasi Tak Produktif

Tak hanya lemah dari sisi pengawasan, DPR periode 2014-2019 pun tak kunjung produktif dalam menyusun peraturan perundang-undangan atau menjalankan fungsi legislasi.

Berdasarkan laporan tahunannya, DPR telah menetapkan sebanyak 222 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015-2019. Daftar tersebut terdiri atas 189 RUU -55 diantaranya adalah RUU prioritas- dan 33 RUU lain yang bersifat Kumulatif.

Riset yang dilakukan Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut RUU yang berhasil disahkan DPD hingga April 2019 hanya sebanyak 26 UU atau sebesar 10 persen dari total target Prolegnas. Jumlah itu sudah termasuk penetapan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) menjadi UU.

Data terbaru dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) per 26 September, hanya 35 RUU yang berhasil disahkan dewan selama menjabat.

Data ICW dan Formappi menunjukkan DPR hanya bisa menyelesaikan lima  sampai tujuh pembahasan UU atau revisi UU setiap tahunnya. Jumlah itu tentunya di luar RUU Kumulatif yang sudah disahkan.

Jumlah minim dan kualitasnya diragukan. Bahkan, tak sedikit produk legislasi DPR yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Salah satu yang paling menonjol adalah revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi UU MD3, Februari 2018. 

Substansinya banyak digugat oleh elemen masyarakat sipil. Dan hanya butuh tiga bulan saja bagi sejumlah elemen masyarakat sipil untuk menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal pemanggilan paksa bagi yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR. (wis)

1 dari 2

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2nIm2Nr
September 30, 2019 at 02:05PM from CNN Indonesia https://ift.tt/2nIm2Nr
via IFTTT

No comments:

Post a Comment