Pages

Thursday, December 20, 2018

Anies Targetkan UMSP Jakarta Ditetapkan Sebelum Akhir Tahun

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bakal ditetapkan sebelum akhir tahun ini.

"Saya kemarin tugaskan kepada kepala dinas tenaga kerja untuk menuntaskan sebelum akhir tahun," kata Anies di Jakarta Timur, Kamis (20/12).

Meski begitu, Anies masih enggan menyebut waktu pasti penetapan UMSP tersebut. Sebab, masih ada sejumlah proses pembahasan yang mesti dilakukan.

Proses pembahasan itu, kata Anies, dilakukan oleh Pemprov DKI lewat Dinas Tenaga Kerja bersama dengan dewan pengupahan provinsi, perwakilan pengusaha, serta para buruh.

"Kemarin sudah bicara sekali sebelum tanggal 17 sampai 17 malam. Kepala dinas akan memanggil untuk pembicaran kedua dan ketiga. Sesudah pembicaraan ketiga baru kemudian kita bisa melihat hasilnya," tutur dia.

Lebih dari itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menuturkan dalam proses pembahasan UMSP itu pihaknya akan menerapkan prinsip keadilan.

Hal itu, kata Anies, telah ia sampaikan saat menemui perwakilan buruh yang melakukan aksi demo pada Selasa (18/12) lalu.

"Manfaatnya harus dirasakan semua, jangan sampai manfaat pertumbuhan itu hanya dirasakan oleh sebagian, soal keadilan kita ingin di Jakarta ada keadilan, nanti seperti apanya sesudah jadi keputusan," ujar Anies.

Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) melakukan unjuk rasa di Balai Kota Jakarta.

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka mendesak Pemprov DKI untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

DPD FSP LEM SPSI Yulianto meminta agar Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMSP untuk 86 subsektor meskipun ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018.

Dalam pasal 12 Permenaker 15/2018 diatur bahwa UMSP ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Asosiasi Pengusaha pada Sektor dengan serikat pekerja sektor bersangkutan.


"Tuntutan pertama kita minta Pak Anies untuk tetap menetapkan UMSP 86 subsektor walaupun ada permen 15, itu yang pertama," kata Yulianto di Balai Kota Jakarta.

Yulianto menuturkan UMSP seharusnya lebih besar dibanding dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu juga diatur dalam pasal 12 ayat 3 Permenaker 15/2018.

(dis/dea)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2T3Xuc5
December 21, 2018 at 01:08AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2T3Xuc5
via IFTTT

No comments:

Post a Comment