Laporan ini menambah daftar pelaporan Basarah yang sebelumnya dilaporkan oleh mantan anggota DPR Anhar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, laporan Rizka dari Aliansi Pecinta Soeharto, Hasta Mahardika Soehartonesia ke Polda Metro Jaya.
"Hal ini merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak memiliki fakta hukum sama sekali, sehingga perlu ditindaklanjuti secara hukum," Tutur Oktoberiandi sebelum memasukkan laporan di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/12).
Oktoberiandi menjelaskan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Soeharto terbukti melakukan korupsi. Dia menganggap Basarah menuding tanpa dasar hukum yang jelas.
Oktoberiandi melaporkan Basarah karena diduga melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf C juncto Pasal 521 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun bunyi Pasal 280 Ayat (1) butir c yaitu setiap peserta, pelaksana, dan tim kampanye dilarang menghina agama, Ras, suku, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain. Sementara bunyi Pasal 521 yakni setiap peserta, pelaksana atau tim kampanye yang melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Laporan Oktoberiandi diterima Bawaslu dengan nomor 23/LP/PP/RI/00.00/XII/2018. Dia turut memberikan sejumlah bukti berupa fotokopi berita media online. Selain itu, video dari salah satu tayangan televisi saat Basarah menyebut Soeharto sebagai guru korupsi di Indonesia juga turut disertakan.
Oktoberiandi lalu berharap Bawaslu lekas menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan pihaknya. Dia juga berharap tidak ada lagi politisi atau kalangan lainnya menyebut Soeharto sebagai koruptor atau guru korupsi di Indonesia seperti yang diutarakan Basarah. Oktoberiandi mengatakan itulah tujuan dirinya dan kawan-kawan melaporkan Basarah.
Oktoberiandi, mengamini bahwa dirinya adalah ketua umum angkatan muda partai Berkarya. Namun, dia menyatakan bahwa pelaporan terhadap Basarah ke Bawaslu bukan atas nama Partai Berkarya.
"Tidak ada instruksi dari DPP Partai Berkarya. Laporan ini atas nama Tim Advokat Peduli Soeharto," ucap Oktoberiandi.
Sebelumnya, Jubir Tim Kampanye Jokowi-Maruf yang juga Wasekjen PDIP Ahmad Basarah menyebut Soeharto sebagai guru korupsi di Indonesia. Hal itu untuk merespons ucapan Prabowo yang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia saat ini sudah masuk kategori darurat korupsi bak kanker stadium empat.
"Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR Nomor 11 tahun 1998 itu mantan presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya pak Prabowo," kata dia, yang juga Wakil Ketua MPR.
Presiden ke-2 RI, Soeharto. (Foto: REUTERS)
|
Sikap Basarah membuat gerah sejumlah pihak khususnya Partai Berkarya milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Pernyataan Basarah tak hanya mendapat kecaman lisan. Dia dilaporkan ke kepolisian akibat ucapannya tersebut.
Mereka adalah Rizka, dari aliansi pecinta Soeharto, Hasta Mahardika Soehartonesia, yang melaporkan Basarah ke Polda Metro Jaya, pada Senin (3/12). Mantan anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Anhar juga melaporkan Basarah ke Bareskrim Polri, Senin (3/12). Ahmad Basarah dilaporkan dengan dugaan pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum. (bmw/ain)
https://ift.tt/2RA9di5
December 06, 2018 at 03:01AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2RA9di5
via IFTTT
No comments:
Post a Comment