Puadi menolak berspekulasi mengenai siapa pemasang tersebut. Bawaslu masih akan mencari tahu dulu siapa yang memasang.
"Kita tidak bisa berasumsi. Susah juga kita untuk menduga apakah paslon yang melakukan atau memerintahkan," ucap Puadi saat dihubungi, Rabu (5/12).
Puadi mengamini bahwa spanduk tersebut memang terpasang di kawasan Kebon Kacang. Dia mengaku telah mendapat laporan dari masyarakat mengenai hal itu.
Puadi lantas meminta Bawaslu Kota Jakarta Pusat untuk bertindak. Spanduk lalu diturunkan dengan segera. Puadi menyebut konten spanduk diduga mengandung unsur menghasut dan mengadu domba seperti yang tertuang dalam Pasal 280 UU No 7 tahun 2017 Pasal 1 butir d.
"Kita perintahkan kepada Bawaslu kota Jakarta Pusat untuk melakukan investigasi atau penelusuran," kata Puadi.
Nantinya, jika sudah menemukan alat bukti, spanduk tersebut akan menjadi temuan Bawaslu. Batas waktu untuk menelusuri pemasangan spanduk yakni 7 hari, atau pada Selasa pekan depan (11/12). Jika tidak ada alat bukti yang memuaskan, Bawaslu tidak akan melanjutkan penelusuran.
"Bawaslu memerintahkan kepada wilayah untuk mengawasi jangan sampai ada lagi yang terpasang seperti itu," kata Puadi.
Diketahui, spanduk putih bernada fitnah terhadap Presiden Joko Widodo terpasang di kawasan Kebon Kacang, Jakarta, pada Selasa kemarin (4/12).
Dalam spanduk tertulis #PKIBerkedokPancasila, #JKWBersamaPKI, #JKWHoaksNasional, #JKWSontoloyoNasional, #JKWGenderuwoNasional, 2019 Tenggelamkan PKI. Selain itu, nampak pula tulisan Prabowo - Sandi for Presiden Indonesia Kuat. Foto Prabowo dan Sandi turut terpajang di bagian kanan beserta nomor urut 02 dan lambang parpol pemgusungnya dalam Pilpres 2019. (bmw/ain)
https://ift.tt/2E5kKSu
December 06, 2018 at 03:06AM from CNN Indonesia https://ift.tt/2E5kKSu
via IFTTT
No comments:
Post a Comment